Home Birokrasi Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Lakukan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia...

Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Lakukan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Inovasi Pelayanan Keimigrasian

0

PONOROGO, Media Ponorogo – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jendral Imigrasi terus berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada pelayanan Keimigrasian baik pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pelayanan Warga Negara Asing (WNA). Terkait pelaksanaan WNI seperti pelayanan penerbitan paspor.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memberikan kemudahan pada persyaratan permohonan paspor dengan di keluarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana paspor dan surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI-GR.01.01-0252 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” papar Hesty Hutarini Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Sosialisasi Peraturan Keimigrasian dalam rangka Perlindungan PMI dan Inovasi Pelayanan Keimigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Selasa (14/11/2023) di Hotel Maesa Ponorogo.

Peraturan tersebut lanjutnya, memberikan kemudahan permohonan paspor bagi pemohon yang mempunyai tujuan dalam rangka haji, umroh dan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Selain itu, Kantor Imigrasi Ponorogo juga turut berupaya dalam memberikan pelayanan yang semakin mudah kepada masyarakat melalui beberapa inovasi layanan kami baik inovasi secara langsung seperti layanan jemput bola dan layanan Ramah HAM untuk Kelompok Rentan maupun inovasi digital melalui laman yaitu S-Dawet Jabung atau Satu Data Warta Elektronik Jaringan Terhubung.

“S-Dawet Jabung ini merupakan inovasi layanan informasi dan pengaduan oleh Kantor Imigrasi Ponorogo yang hadir guna untuk memberikan informasi yang lebih komprehensif dan menarik sehingga masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo mendapatkan manfaat dan terpenuhi haknya,” terangnya.

Harapannya, dengan pelaksanaan kegiatan ini semoga dapat memberikan informasi dan memberikan manfaat pada masyarakat serta meningkatkan kolaborasi dan koordinasi antar instansi terkait khususnya di Ponorogo.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo memperketat pemberian layanan keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) guna mencegah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural.

“Kami waspada dalam memberikan layanan keimigrasian kepada WNI guna mengantisipasi PMI non prosedural,” ujar Hesty Hutarini Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo pada Sosialisasi Peraturan Keimigrasian dalam rangka Perlindungan PMI dan Inovasi Pelayanan Keimigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Selasa (14/11/2023) di Hotel Maesa Ponorogo.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, merupakan salah satu cara yang paling efektif dan efisien. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini dalam rangka penyampaian informasi secara utuh dan tepat sasaran.

Hadir pada kegiatan tersebut dua Nara sumber, Kamto, SH. MH, Sekretaris Disnaker Ponorogo dan Dandy Herlambang Analis Keimigrasian Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, dan peserta audiens Dinas Dukcapil, Disnaker, Unida, Disbudpora, Ponpes Gontor, Kec.Jenangan, Dispendik, Unmuh Ponorogo, Bakesbangpol, PT PJTKI, Media Ponorogo, Kominfo, STAIN Ponorogo. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here