JAMBON, Media Ponorogo – Nasib naas menimpa seorang warga di Ponorogo berinisial SU (40) ditemukan meninggal dunia di atas plafon kamar rumah miliknya pada, Selasa (14/11/2023) siang pukul 13.15 WIB.
Dugaan sementara korban meninggal dunia saat memperbaiki kabel. Kapolsek Jambon AKP. Sutriatna saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian orang meninggal dunia diduga karena tersengat arus listrik, di wilayah hukum Polsek Jambon, Polres Ponorogo.
“Benar, korban berinisial SU (40) alamat Dukuh Ngadirogo Wetan, RT 02 RW 04, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Kronologis kejadian dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, Selasa (14 November 2023 pukul 13.00 WIB, korban memasang instalasi listrik di atas kamar rumahnya sendiri.
“Sewaktu istrinya memanggil-manggil namanya korban tidak menjawab panggilan, selanjutnya istri korban langsung mematikan listrik di rumah tersebut dan selanjutnya berteriak memanggil tetangga sekitar untuk melihat kondisi suaminya yang berada di atas plafon kamar korban,” terangnya.
Kemudian ada warga Lexy Finando bersama Zainal naik ke atas plafon dan mendapati korban sudah dalam keadaan duduk dengan kondisi tidak bergerak (sudah meninggal dunia).
“Melihat kejadian itu korban di turunkan oleh kedua saksi,” ucapnya.
Dari hasil visum tim inavis luar dan petugas dari Puskesmas Jambon, dihasilkan, Jenis Kelamin Laki-laki, Usia 40 tahun, panjang mayat 160 cm., Memakai kaos warna biru, celana pendek warna hitam.
“Terdapat luka bakar sepanjang 20 cm pada tangan sebelah kiri, Terdapat luka bakar 2 cm pada punggung tangan kanan, Tidak mengeluarkan feises dan Tidak ada tanda tanda kekerasan/penganiayaan,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil didapat dari petugas, Kabel, Test pen dan Pisau cutter.
Kapolsek AKP. Sutriatna juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi saksi di TKP dan hasil Lidik di TKP serta pemeriksaan medis, korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik.
“Atas kejadian tersebut, keluarga korban sudah menerima sebagai musibah dan berusaha untuk ikhlas, tabah selanjutnya keluarga korban membuat surat pernyataan / permohonan tidak dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan sanggup tidak akan menuntut secara Hukum kepada siapa pun atas kejadian tersebut,” pungkasnya. (mny)