MLARAK, Media Ponorogo – Seorang perempuan yang sedang hamil 7 bulan di Ponorogo diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di
Toko Top Mode Kondang Murah, di Dukuh Jabung I, RT/RW 01/01, Desa Jabung, Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (1/8/2023) pukul 17.30 wib.
“Pelaku berinisial FFL (23) warga Desa Mojorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo. Kronologis kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2023, sekira Jam 12.15 wib berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, saat berangkat pelaku sudah membawa tas plastik (kresek) warna hitam, “kata Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi.
Iptu Rosyid Effendi menambahkan sesampainya di Toko Top Mode Kondang Murah, pelaku memarkir kendaraan dan masuk ke dalam toko.
Ketika pelaku masuk ke dalam, karyawan toko sudah melihat dan hafal dengan pelaku. Karena pelaku sudah pernah melakukan pencurian di tempat yang sama sekitar sebulan yang lalu.
“Ketika salah satu karyawan melihat pelaku, kemudian menyampaikan kepada rekannya yang lain, jadi gerak-gerik terlapor sudah diawasi terus oleh karyawan dan karyawati di toko tersebut. Sedangkan pelaku tidak menyadari bahwa dirinya diawasi dan tetap mengambil barang-barang yang kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tas plastik (kresek) warna hitam yang dibawa dari rumah. Setelah selesai mengambil barang-barang terlapor mengambil minuman buah vita dan es krim, kemudian membayar minuman yang diambil tersebut dan meninggalkan toko, “imbuh Kapolsek Mlarak.
Lebih lanjut Kapolsek Mlarak mengatakan, ketika pelaku sampai di pintu yang akan keluar dari toko, terlapor dihentikan oleh karyawan dan menegur barang-barang lain belum dibayarkan.
Dan dalam waktu hampir bersamaan pelaku sudah dikerumuni karyawan-karyawati dan dicerca berbagai pertanyaan, selanjutnya pelaku diamankan di toko bagian belakang, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlarak.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan petugas, 8 potong baju bayi, 10 potong celana bayi, 3 potong gedong bayi, 1 potong jarit, 4 botol besar minyak kayu putih, 3 buah DOT bayi, 3 fresh care, 3 botol minyak telon, 1 buah baby oil, 2 buah sampo bayi, 1 buah jaket, 2 buah semir sepatu, 3 buah sabun, 2 buah kopi kapal api, 4 buah teh., 3 buah minuman Buahvita, 2 buah teh kotak, 2 renteng goad day, 6 buah Kinder Jay, 1 buah susu Prenagen, 1 buah dompet tangan, dan 1 kantong tas plastik (kresek) warna hitam.
“Dengan adanya kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut diatas, pelapor sebagai manager mengalami kerugian sebesar Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah). Dan pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mlarak, ” pungkasnya. (mny)