PONOROGO, Media Ponorogo – Juwaini Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Minggu (19/3/2023) menyampaikan temuan adanya pelanggaran selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) tahapan Pemilu Tahun 2024.
Bahkan, ada sebanyak 374 TPS dari 2.878 total TPS di Ponorogo yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan tata aturan yang telah ditentukan.
Juwaini merinci bentuk pelanggaran dan jumlahnya. Diantaranya, petugas pantarlih tidak melakukan coklit langsung door to door sebanyak 9 TPS.
Pantarlih tidak mencocokan data pemilih atau meminta pemilih untuk menunjukan KK/KTP sebanyak 38 TPS.
Pantarlih tidak menempel stiker 63 TPS,
Pantarlih tidak memasukan pemilih baru di 11 TPS.
Pantarlih tidak mencatat keterangan disabilitas tersebar di 55 TPS. Ada juga temuan
Pemilih yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker di 8 TPS, dan pelanggaran lainnya 194 TPS.
Temuan pelanggaran lainnya adalah didominasi oleh kesalahan atau ketidaksengajaan isian dari stiker yang tidak lengkap baik berupa penulisan nama tanda tangan petugas maupun pemilih.
Dari pemahaman yang kurang juga didapati temuan adanya dalam beberapa Kepala keluarga yang ditulis dalam 1 stiker.
Temuan adanya pemilih dibawah umur yang ditulis didaftar pemilih dan ditulis di stiker.
Pada beberapa TPS juga ada pantarlih yang menghapus data pemilih padahal pemilih tersebut masih terdaftar dengan alasan lama pergi ke luar negeri.
Lainnya adanya temuan pemilih tidak mencoret padahal sudah meninggal. Juga adanya stiker yang tertukar dengan KK yang berbeda.
Pengawas juga melaporkan mereka menemukan pantarlih juga tidak mencoret pemilih yang sudah pindah domisili. “Temuan lainnya adanya pemilih yang masih hidup tetapi punya surat kematian,” sebutnya.
Juwaini menjelaskan atas temuan tersebut Langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran untuk memberi saran perbaikan.
Dan apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti bisa ke pelanggaran pemilu. “Dari semua saran perbaikan kita cek kita teliti atas tindak lanjutnya yang disampaikan oleh PPK kita evaluasi dari bukti mereka mengkordinasikan ke PPS dan pantarlih atas pembenahan kekeliruan yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, dari hasil rekap pengawasan selama tahapan coklit pengawas pemilu dari 21 kecamatan menyampaikan saran perbaikan 56 surat ke PPK.
Dalam saran perbaikan ada beberapa yang berbasis rekap di kecamatan untuk disampaikan ke PPK dan jajaran.
Dari data sekian ada 51 balasan atas saran perbaikan secara tertulis sisanya dilakukan perbaikan dengan jawaban lisan. (bw/mas)