Home Birokrasi Wayang Kulit di Ngebel, Bea Cukai Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal & Sanksinya

Wayang Kulit di Ngebel, Bea Cukai Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal & Sanksinya

0

NGEBEL, Media Ponorogo – Cahyo Wibowo narasumber bea cukai dari Madiun menyampaikan, undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Ciri-ciri rokok ilegal, beberapa diantaranya belum punya nama, dikemas sederhana, kebanyakan nama plesetan dari rokok ternama dan harga murah,” katanya, Sabtu (18/2/2023) ketika sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal di kawasan Telaga Ngebel.

Ia menyebut ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan cukai atau memproduksi rokok ilegal.

“Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.

Beberapa sanksi di antaranya:

1. Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain melakukan sweeping ke warung, juga gencar sosialisasi dengan berbagai cara. Salah satunya lewat kesenian wayang kulit.

Lewat kesenian wayang kulit diharapkan mampu untuk memberikan pemahaman terhadap peredaran rokok ilegal dimasyarakat, selain itu juga gencar dilakukan operasi pemberantasan di toko dan warung.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Ponorogo Joni Widarto, dan jajarannya, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Danil, nara sumber bea cukai dari Madiun, Cahyo Wibowo dan Erik Setiawan, Forkopimca Ngebel dan undangan lainnya. (adv/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here