PONOROGO, Media Ponorogo – Pemkab Ponorogo langsung merapatkan barisan menyikapi terjadinya kasus pernikahan dini.
Koordinasi dilakukan dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk membedah data 191 permohonan dispensasi kawin yang muncul sepanjang 2022 lalu.
Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo juga bergegas melangkah dengan mendata fluktuasi jumlah peserta didik di setiap satuan pendidikan untuk mendapat angka putus sekolah.
‘’Tolong dipahami bahwa batas usia menikah itu minimal 19 tahun. Tidak semua pemohon dispensasi masih berstatus pelajar, sebagian sudah lulus setingkat sekolah menengah atas,’’ kata Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Hanuri kepada, Jumat (13/1/2023).
Pihaknya juga tidak menemukan fakta siswi setingkat sekolah menengah pertama (SMP) yang orang tuanya mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Ponorogo.
‘’Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah,’’ terangnya.
Nurhadi juga mengungkap data dari Kemenag Ponorogo bahwa 176 dispensasi kawin yang sudah masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) selama 2022 terdiri dari 46 pemohon mempelai pria dan 130 mempelai wanita.
Senyatanya, Pengadilan Agama telah menolak delapan permohonan dispensasi kawin dan belum memutuskan tujuh perkara di antaranya.
‘’Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 266 dispensasi,’’ jelasnya.
Menyandingkan data jenis perkara dispensasi kawin lansiran Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, posisi Ponorogo tidak berada pada papan atas dari 38 daerah yang ada di Jawa Timur.
Sejumlah kabupaten atau kota di kawasan tapal kuda yang mencatatkan angka tertinggi dispensasi kawin.
Alasan permohonan tidak semuanya kondisi darurat akibat mengandung di luar nikah. Melainkan pertimbangan maslahat karena faktor ekonomi dan budaya.
‘’Terlepas dari semua itu, mereka yang terpaksa menikah dini tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan kaitannya dengan program wajib belajar 12 tahun atau setingkat SMA,’’ ungkap Nurhadi. (ist/mas)