Home Daerah Polsek Sukorejo Amankan 1 Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Iklas, Sukorejo

Polsek Sukorejo Amankan 1 Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Iklas, Sukorejo

0

PONOROGO – Unit Reskrim Polsek Sukorejo mengamankan ES (28th) warga Dukuh Jatirejo, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Madiun seorang residivis lantaran kedapatan mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Iklas di Dukuh Tempuran, Rt 01/ RW 01, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jum’at (23/12/2022).

Adanya penangkapan pelaku pencurian kotak amal tersebut dibenarkan Kapolsek Sukorejo AKP. Pitoyo.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura masuk ke kamar mandi masjid untuk buang air kecil, selanjutnya setelah situasi sepi dan dirasa aman pelaku segera mengambil kotak amal yang berisikan uang yang berada di serambi masjid yang kemudian oleh pelaku kotak amal tersebut diangkat di bawa ke dalam masjid untuk di ambil uangnya,” ucap Kapolsek.

Penangkapan pelaku bermula saat salah satu warga melihat pelaku yang masuk ke kamar masjid Al Ikhlas. Setelah itu pelaku keluar dan duduk di serambi masjid di samping kotak amal.

Selanjutnya pelaku mengambil kotak amal dan membawa masuk ke dalam masjid yang kemudian membukanya dengan mencongkel menggunakan obeng. Namun pada saat pelaku melakukan aksinya tersebut dilihat warga yang kemudian mendatangi pelaku di dalam masjid.

Begitu melihat ada warga masuk masjid, pelaku justru keluar berlari menuju area persawahan dan wargapun mengejarnya yang kemudian berhasil menangkap pelaku yang berusaha sembunyi di salah satu rumah warga.

Dengan tertangkapnya pelaku pencurian kotak amal tersebut, warga segera melaporkanya ke Polsek Sukorejo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya, telah mengambil isi kotak amal sejumlah Rp2.781.700,- yang berada di Masjid Al Ikhlas tersebut. Selain itu pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian handphone di Wilayah Magetan pada tahun 2018,”terang Kapolsek.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku ditahan di sel Mapolsek Sukorejo dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Yo Pasal 53 KUHP.

Petugas mengamankan barang bukti 1 buah kotak amal berisikan uang sejumlah Rp 2.781.700,-, 1 buah obeng besi, 1 gombyok kunci terdiri dari 20 macam kunci berbagai macam ukuran, 1 buah handphone, dan 1 buah tas. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here