Home Birokrasi Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal, Kejaksaan Ponorogo Tekankan Upaya Preventif

Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal, Kejaksaan Ponorogo Tekankan Upaya Preventif

0

PONOROGO – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo kembali menggelar sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal, Kamis (24/11/2022) di Gedung Korpri.

Pada sosialisasi ketiga ini, Satpol PP menghadirkan salah satu pemateri dari Kejaksaan Negeri Ponorogo. Yakni Agus Kurniawan selaku Kasi Pidsus Kejari Ponorogo.

Dalam sosialisasi tersebut, Agus Kurniawan mengetengahkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana cukai di Kabupaten Ponorogo. Termasuk proses hukum pelanggaran bidang cukai rokok ilegal.

Agus Kurniawan menegaskan selama ini Kejaksaan menekankan sarana preventif untuk pemberantasan rokok ilegal.

Di antaranya, melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum.

Antara lain, penyuluhan hukum dan penerangan hukum, bincang bersama jaksa dan jaksa masuk desa.

Ia mendukung sosialisasi yang getol dilakukan Satpol PP Ponorogo. “Tujuan sosialisasi barang kena cukai dan manfaat pengenaan cukai terhadap barang kena cukai ini penting diketahui oleh masyarakat,” sebutnya.

Lantaran, agar masyarakat mengenal, memahami dan menghayati peraturan perundang-undangan tentang cukai.

“Termasuk membina dan meningkatkan kasadaran hukum masyarakat khususnya tindak pidana cukai sehingga terhindar dari kasus pidana,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus Kurniawan menerangkan pengertian cukai. “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karateristik,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan rinci tentang karakteristik cukai. Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi,

Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan atau pengutan negara dan keadilan dan keseimbangan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Jo.pasal 2 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Dipaparkan pula barang kena cukai sesuai Pasal 4 UU No 11 Tahun 1995 sebagamana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007.

Pertama, Etil alkohol atau etanol barang cair jernih dan tidak berwarna merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Kedua, semua minuman yang mengandung etil alkohol MMEA.

Ketiga, hasil tembakau: sigaret, cerutu rokok daun tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembatu dalam pembuatannya.

Kepada ratusan peserta yang hadir, Agus juga menerangkan ciri-ciri rokok ilegal.

Pertama, polos tanpa dilekati pita cukai. Dua, dilekati pita cukai nama palsu. Ketiga, dilekati pita cukai namun tidak pada peruntukannya. Keempat, dilekati pita cukai namun terlihat sobek atau bekas pakai.

“Ciri-ciri lainnya, murah, merk tidak dikenal asing, tidak tercantum nama pabrik rokok dan produk mirip dengan rokok merk terkenal.

Ia berharap, agar masyarakat mendukung pemberantasan rokok ilegal. Karena tindak pidana cukai ini sudah diatur dalam UU RI No 39 Tahun2007 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 1995 tentang cukai.

Ia mengajak untuk menghindari penjualan rokok ilegal karena tidak ada untungnya. “Untungnya sedikit ketika apes, ruginya bisa ditahan, dipenjara bahkan hartanya dirampas negara. Ketika tidak bisa bayar denda bisa menjalani subsider kurungan,” pungkasnya. (adv/mas)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here