PONOROGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal, Kamis (24/11/2022) di Gedung Korpri.
Drs. Joni Widarto, M.Si Kasatpol PP Ponorogo mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya.
Yakni Agus Setiawan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Supiyanto Kanit Tipiter Polres Ponorogo dan Yohanes dari Bea Cukai Madiun.
Pada sosialisasi ketiga ini, Satpol PP Ponorogo sengaja mengundang para pengusaha toko kelontong di wilayah Kecamatan Ponorogo.
“Mari kita berantas dengan menolak menjual rokok ilegal,” pinta Joni Widarto kepada para pedagang.
Sosialisasi ini juga diperuntukkan pula bagi aparat Koramil dan Polsek. Termasuk unsur pemerintahan di tingkat kecamatan sampai kelurahan.
“Aparat punya tangggungjawab memberantas rokok ilegal,” tegas Joni Widarto.
Joni sapaan akrabnya menegaskan, Satpol PP mengajak kolaborasi semua elemen masyarakat, khususnya di wilayah kota untuk memberantas rokok ilegal.
“Jangan sampai di Kecamatan Ponorogo ditemukan rokok ilegal,” pintanya.
Pihaknya berharap, selain mendapat ilmu dan wawasan peserta sosialisasi bisa mengambil peran dan tanggungjawab memberantas rokok ilegal.
“Tidak mungkin pemberantasan rokok ilegal ini ditangani Satpol PP sendiri. Maka kami ajak berperan aktif, jika ditemukan maka lapor pada kami untuk direspon secepat-cepatnya,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi serupa, kata Joni, bakal terus digalakkan. Tidak hanya di kabupaten tapi juga berkeliling kecamatan bahkan sampai wilayah desa.
Pihaknya minta partisipasinya aktif semuanya dalam rangka mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
“Kami bangun sinergitas. Bea cukai cukup besar, 10 persen buat penegakan hukum salah satunya sosialisasi seperti ini,” tandasnya.
Sementara itu, Joni Widarto selaku pemateri juga memaparkan peran Satpol PP dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal.
“Dalam pelaksanaan dan koordinasi Satpol PP menjalin kerjasama dengan kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai,” sebutnya.
Menurutnya, sesuai pasal 6 ada empat fungsi Satpol PP. Namun yang relevan hanya dua dengan pemberantasan rokok ilegal.
Pertama, pengumpulan informasi dan pembaharuan data. “Melakukan pengumpulan dan pembaharuan berbagai jenis informasi mengenai peredaran rokok ilegal pada tingkat kecamatan, kelurahan/desa yang dilakukan petugas kecamatan yang telah ditunjuk melalui sistem pelaporan rokok ilegal (Siroleg),” paparnya.
Fungsi kedua, penegakan perda/perkada/monitoring. “Melakukan monitoring/operasi di lapangan terhadap peredaran rokok ilegal dengan instansi terkait/lintas sektor,” pungkasnya. (adv/mas)