Home Birokrasi Paripurna DPRD Jawaban Bupati Ponorogo Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap RAPBD tahun...

Paripurna DPRD Jawaban Bupati Ponorogo Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap RAPBD tahun 2023

0

PONOROGO – Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD Kabupaten Ponorogo tahun Anggaran 2023 yang dipimpin Wakil Pimpinan DPRD Dwi Agus Prayitno, Senin (7/11/2023) di gedung Paripurna Lantai 3 DPRD setempat.

Hadir pada Paripurna Wakil Pimpinan DPRD, Agus Dwi Prayitno, Anik Suharto, anggota DPRD, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Forkopimda, Camat, Sekwan DPRD Ponorogo.

Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita membacakan jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2023 dalam Paripurna , Senin (7/11/2022)

Setelah secara resmi dibuka oleh Wakil Pimpinan Dwi Agus Prayitno, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam sambutannya menyampaikan Jawaban pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Paripurna Senin (31/10/2022) lalu berbagai pertanyaan, pendapat, masukan, tanggapan, kritik dan saran baik dari badan anggaran maupun Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda APBD tahun 2023 atas nama Pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, dengan harapan semua itu dapat kita jalankan dengan amanah, dalam mewujudkan visi Kabupaten Ponorogo yang hebat .

Secara garis besar seperti dari fraksi Nasdem mengenai kondisi pemulihan ekonomi pasca covid 19 belum sepenuhnya membaik, akan tetapi ironisnya terjadi tarikan iuran disekolah di Ponorogo. Banyak wali murid yang keberatan, sehingga berujung pada pemberitaan dimedia-media. Fraksi Nasdem mohon segera ditinjau kembali dan dilakukan penertiban sehingga anak-anak bisa belajar dan tidak memberatkan wali murid.

“Terkait hal tersebut Pemkab Ponorogo terus berupaya agar hal tersebut tidak terjadi lagi, dengan mengajak semua jajaran baik sekolah, orang tua maupun komite sekolah mencari solusi terbaik demi tetap berlangsungnya proses belajar ditengah keterbatasan anggaran,” katanya.

Kemudian dari Fraksi Nasdem juga menyampaikan, retribusi daerah, pajak daerah serta pengelolaan kekayaan daerah merupakan salah satu tulang punggung kemandirian kabupaten Ponorogo sebagai daerah otonom. Tentunya harus dilakukan perubahan sistem pengelolaan sehingga meminimalisir kebocoran. Selain itu, kebijakan untuk menaikkan retribusi seperti wisata Ngebel misalnya, tentu harus ada kajian akademis, terukur sehingga tidak terkesan coba-coba, sehingga berakibat merugikan warga sekitar wisata, karena pengunjung sepi.

“Disampaikan terima kasih dan setuju atas masukan dan himbauan agar melakukan kajian akademis terlebih dahulu apabila kedepan akan melakukan kebijakan tentang pengelolaan retribusi pajak daerah, dengan mempertimbangkan peningkatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Dari fraksi Kebangkitan Bangsa mengusulkan untuk tetap mempertahankan dan menambah alokasi anggaran program insentif untuk guru ngaji. Serta memberikan tambahan terhadap program bosda Madin dari propinsi Jawa Timur.

“Pemkab Ponorogo tetap mengalokasikan anggaran program insentif guru ngaji, disamping itu juga mengusulkan tambahan insentif tersebut kepada pemerintah provinsi Jawa Timur,” tuturnya.

Isu kondisi prasarana jalan masih sangat menjadi perhatian masyarakat, PKB mempertanyakan berapa kilometer jalan yang ditargetkan akan dibangun pada tahun anggaran 2023.

“Target jalan yang dibangun pada tahun anggaran 2023 adalah untuk jalan kabupaten sepanjang 60,78 km,” ucapnya.

Tentang wacana perubahan status jalan poros desa menjadi jalan desa, kebijakan ini akan berimplikasi kepada kewenangan pemiliharaan dari Kabupaten ke desa. Desa memang memiliki anggaran yang bersumber dari APBN (dana desa) yang memungkinkan untuk pembangunan sarana dan prasarana, akan tetapi akan penggunaan dana desa, setiap tahunnya mengalami perubahan dan menunjukkan trend akan adanya pengurangan penggunaan dana desa untuk pembangunan prasarana (misalnya saja tahun 2021 dan 2022 kementerian desa memerintahkan penggunaan dana desa untuk pemberian BLT). Sehingga, FKB memiliki kekuatiran jalan poros yang dirubah status menjadi jalan desa , akan terbengkalai lagi pada tahun-tahun yang akan datang.

“Penanganan jalan desa dengan kolaborasi antara Pemkab daerah dengan pemerintah desa dengan BKKDD ( Bantuan keuangan khusus daerah kabupaten Ponorogo kepada desa). Tujuannya, supaya pembagunan jalan desa bisa berjalan maksimal. Tehnisnya, pemerintah desa membuat usulan terkait luas, jalan yang akan diperbaiki pemerintah daerah (poros desa) dan ruas jalan (jalan desa) yang akan diperbaiki pemerintah desa sendiri. Jalan yang diperbaiki Pemkab juga menggunakan hotmik. Sedang jalan yang diperbaiki pemerintah desa aturannya tidak diperbolehkan menggunakan hotmik, tapi menggunakan kontruksi lapen, cor, atau beton, dan paving,” tambahnya.

Kemudian dari fraksi Demokrat menanyakan, sejauh mana penanganan proses penanganan perkara p3k.

“Tim penanganan kasus pelanggaran disiplin telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus rekruitmen p3k guru tahun 2021. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan mulai tanggal 2 Agustus s.d. 1 September tahun 2022. Terkait pengembalian ijazah yang ditahan tim membantu melakukan fasilitas dan telah kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalm kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus rekruitmen p3k guru tahun 2021 yang utamanya ASN sudah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Dalam hal ini jika masih ada guru p3k yang merasa dirugikan, kami membuka pengaduan hal tersebut,” tambahnya.

Dikatakan, penyampaian nota keuangan rancangan APBD tahun 2023 yang lalu bahwa kementerian keuangan melalui direktorat jenderal perimbangan keuangan mengeluarkan surat tanggal 29 September 2022 nomor S-173/PK/2022, perihal Penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023.

Alokasi transfer ke daerah yang diterima kabupaten Ponorogo semula berkurang sebesar Rp. 135.055.474.845,- sesuai update terbaru rincian transfer ke daerah yang direlease DJPK kementrian keuangan 11 Oktober 2022 turun menjadi berkurang Rp 106.591.607.845,- bila dibandingkan dengan rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang telah dikirim sebelumnya.

“Hal inilah yang akan menjadi pembahasan dalam rapat rapat panitia khusus berikutnya,” tuturnya.

Pun, setelah itu dalam rancangan APBD tahun 2023 hasil dari pembahasan didalam rapat-rapat panitia khusus inilah yang menjadi kesepakatan untuk disetujui bersama antara DPRD dengan Bupati Ponorogo. Selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan evaluasi sebelum rancangan peraturan daerah kabupaten Ponorogo tentang APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi peraturan daerah. (adv/mny/mas).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here