PONOROGO – Insiden warga kalap menggegerkan warga Bungkal Kabupaten Ponorogo, pada Kamis (14/7/2022).
Warga naas tersebut adalah Parto (48 thn) Rt 001 Rw 001 Dukuh Suki Desa Kupuk Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Bungkal Kompol. Suroso saat dikonfirmasi awak media mengatakan, adanya kejadian orang meninggal dunia karena tenggelam.
“Diduga sakit Epilepsinya kambuh, dan terjadi di Sendang Tunggul Wulung Kupuk Dukuh Patran Desa Kupuk Kecamatan Bungkal, Ponorogo,” ungkapnya.
Pihaknya beserta anggota Reskrim, tim Inafis Polres Ponorogo, Ka Spkt, bersama piket fungsi Polsek Bungkal dan BPBD mendatangi TKP Kejadian orang tenggelam.
“Korban bernama Parto (48 thn) Rt 001 Rw 001 Dukuh Suki Desa Kupuk Kecamatan Bungkal, Ponorogo,” katanya.
Kronologis kejadian dan keterangan dari beberapa saksi lanjut Kapolsek Bungkal Kompol. Suroso, Kamis (14 Juli 2022) sekira Pukul 11.00 Wib, sebelum kejadian saksi Sasi Dwi Riyono dan Heru Prasetyo melihat korban sedang mencari rosok.
“Sesasat kemudian saksi mendengar suara sesuatu tercebur ke dalam Sendang Tunggul Wulung, kemudian saksi yang saat itu berada di warung dekat kejadian langsung berlari melihat ke tempat kejadian, ternyata saksi melihat korban sudah tenggelam di sendang tunggul wulung, dengan posisi tangan masih melambai lambai di atas,” terangnya.
Karena saksi tidak bisa berenang, kemudian saksi meminta bantuan kepada saksi Nanang Krisdiana selaku Kamituwo dukuh Suki.
“Setelah datang Gimun Kamituwo dukuh Patran, dan mencebur ke Sendang Tunggul Wulung Kupuk untuk mencari korban, namun tidak ketemu,” ucapnya.
Kemudian saksi Nanang Krisdiana melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Bungkal.
Berdasar hasil pemeriksaan tidak di temukan luka pada korban, Korban meninggal dunia diduga karena tenggelam
“Korban mempunyai riwayat penyakit epilepsi dan di duga sebelum tenggelam penyakit epilepsi korban kambuh, dan saat kambuh korban terjatuh ke dalam sendang / sumber air,” tambahnya.
Dengan Adanya kejadian tersebut pihak keluarga menerima atas kematian Korban dan membuat surat pernyataan tidak di lakukan autopsi dan tidak menuntut Pihak manapun. (mny).