PONOROGO – Perjuangan panjang menuntut keadilan dan kepastian jual beli tanah 22 warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo kepada PT. Global Sekawan Sejati (GSS) Jogjakarta berakhir dengan perdamaian (kesepakatan).
Penasehat Hukum SM Law Office, Suryo Alam, SH. MH, dan Mega Aprillia, SH mengatakan setelah pihaknya melakukan kesepakatan damai di kantot protokol notaris Moh Ibnu Firdaus Pamungkas, SH Yogjakarta pada, Rabu lalu (2/2/2022).
SM LAW OFFICE, Suryo Alam, SH. MH. dan Mega Aprillia, SH.
“Tuntutan dan kepastian jual beli tanah dari 22 warga desa Mlarak kepada PT. Global Sekawan Sejati Yogjakarta sudah selesai,” ujarnya.
Suryo Alam, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang sekarang beralamat di Jalan Sutonegoro no 30 Desa Nongkodono Kecamatan Kauman, Ponorogo ini juga menjelaskan, kesepakatan damai tentang 16 sertifikat (shm) dan lainnya masih petok dari 22 warga desa Mlarak yang dikuasakan ke dirinya sudah selesai.
“Kita bertemu dan bersama PT. Global Sekawan Sejati (GSS) disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mlarak Kabupaten Ponorogo bertempat di Notaris Moh Ibnu firdaus Pamungkas SH Yogjakarta,” ungkapnya.
Pada pertemuan tersebut, lanjut Suryo kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai.
“Suhodo selaku Dirut PT. GSS Yogjakarta pun siap mengembalikan sertifikat milik warga Mlarak, Ponorogo dan sebaliknya warga juga sudah mengikhlaskan untuk mengembalikan uang Down Payment (DP),” jelasnya.
Selain itu lanjut Suryo, setelah dilakukan kesepakatan damai ini warga juga siap untuk mencabut gugatannya di Kepolisian dan di Pengadilan.
”Saat ini sedang dilakukan proses pengembalian di warga. Hanya saja masih dalam proses pembuatan surat pernyataan damai agar kedepan tidak ada lagi gugat menggugat antara kedua belah pihak,” tambahnya.
Sementara setelah proses surat pernyataan damai terbit di notaris protokol Moh Ibnu Firdaus kota Yogyakarta, beserta ahli waris Alm Notaris Dr Budi Untung Surya subketi SH. MM. (mny).