Home Daerah Minta 5 Kasus Dugaan Pidana segera Dilimpahkan, Koordinator Institute Transparansi Birokrasi dan...

Minta 5 Kasus Dugaan Pidana segera Dilimpahkan, Koordinator Institute Transparansi Birokrasi dan Peradilan Suparno Surati Kapolda Jatim

0

PONOROGO – Koordinator InstituteTransparansi Birokrasi dan Peradilan senior Suparno berharap permasalahan hukum kliennya yang jumlahnya mencapai 5 kasus dugaan pidana segera dilimpahkan.

Ini sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat waktu yang sudah cukup lama yakni 5 tahun, bahkan ada yang sudah 15 tahun, kurang ada kepastian hukum.

“Saya tanggal 02 Desember 2021 kemarin berkirim surat ke Kapolda Jatim, meminta agar 5  laporan dugaan tindak pidana. Meminta agar 5 laporan tersebut bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan, atau diambil alih oleh Polda Jatim,” katanya, Jum’at (7/01/2022) usai diruang Reskrim Polres Ponorogo.

Dia juga menjelaskan, hari ini diundang di Polres Ponorogo untuk klarifikasi terkait surat yang kita kirimkan ke Polda Jawa Timur.

“Saya menyampaikan, agar kasus dugaan tindak pidana yang waktunya sudah lama, segera disidangkan,” katanya.

Jika hal ini terus dibiarkan, menurut Suparno bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum diwilayah hukum Kabupaten Ponorogo.

Terkait hal tersebut diatas, Suparno selaku Koordinator Institute Transparansi Birokrasi dan Peradilan melayangkan surat ke Kapolda Jatim, meminta agar kasusnya disidangkan di Polda Jatim, karena sudah lama.

“Saya mengusulkan ada 5 kasus dugaan pidana agar dipindahkan ke Polda, karena terlalu lama. Ada yang sudah 5 tahun lebih, dan sudah ditetapkan tersangka, namun belum pernah disidangkan, malah sekarang tersangkanya sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Selain itu, ada juga kasus/perkaranya sudah 5 tahun lebih, namun tidak jelas dan status tersangka juga tidak jelas.

“Kita ingin bisa lebih cepat, karena yang lain juga bisa cepat diproses, kenapa ini lama. Kita sudah membantu, menyiapkan barang-barang bukti,” jelasnya.

Parno juga menyebut, ada satu perkara yang sudah lama, dan dirinya diajak ke mabes untuk gelar perkara juga pernah.

“Waktu diruangan baresktim dan sampai sekarang juga belum tuntas,” ucapnya.

Seperti dugaan kasus pidana penipuan sejak tahun 1982, kemudian dilaporkan secara pidana dan perdata.

“Kasihan korban, kasihan pelapor, sudah di BAP bahkan sudah sampai ke komisi yudisial dan bareskrim,” tuturnya.

Kemudian kasus pembobolan nasabah BRI, dimana semua sudah jelas mulai nama, rekening penampungan jelas, kemudian nama orang tua yang membobol rekening juga sudah jelas.

“Ini kasusnya tahun 2017, seharusnya kasusnya sudah dilimpahkan, namun sampai sekarang masih ‘mandek’,” ungkapnya.

Kemudian kasus masalah tanah yang berada di Desa Tegalombo Kecamatan Kauman.

“Ada dugaan unsur pidana, karena ada indikasi sidik jarinya tidak asli, kemudian terjadi jual beli tanpa ada harganya. Ini jelas tidak sah,” tambahnya.

Juga, kasusnya pak Kardi dimana terjadi sumpah palsu saat disidangkan, dan sumpah palsunya terjadi di PN Ponorogo.

“Ini terjadi dugaan sumpah palsu di depan PN Ponorogo. Saksi notaris dibawah sumpah yang berada di Trenggalek mengatakan 160 juta, kemudian saksi Toriman dibawah sumpah mengatakan 200 juta,” jelasnya.

Harapannya, setelah hari ini kita dimintai konfirmasi oleh Reskrim Polres Ponorogo, Kapolres Ponorogo segera menuntaskan laporan masyarakat yang sudah terlalu lama.

“Kita berharap 5 kasusnya atau perkaranya segera dilimpahkan, atau perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim. Kalau terlalu lama, dikawatirnya terdakwanya hilang semua, kalau hilang berarti kan gugur. Kalau sampai gugur, kemudian penyelesaianya gimana,” tukasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here