JAKARTA – Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani memimpin proses pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (06 Mei 2021) pukul 10.30 Wib pada Rapat Paripurna DPR RI ke 17 masa Persidangan V tahun 2020 – 2021.
Anggota DPR RI PAW yang dilantik secara fisik dan virtual adalah Dr. H. Ali Mufti, S.A.g, M.Si, dari Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII (Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Ngawi, Magetan).
Ia dilantik menggantikan Drs. H. Gatot Sudjito, M.Si yang diketahui meninggal dunia pada Senin, (18 Januari 2021) lalu di salah satu rumah sakit Saiful Anwar, Malang Jawa Timur dan dinyatakan positif Covid-19.
Pelantikan PAW sesuai dengan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Keputusan ini ditetapkan, Jakarta 27 April 2021.
“Sebelum memangku jabatan Anggota DPR RI, saudara wajib disumpah menurut agama Islam. Apakah saudara bersedia disumpah menurut Agama Islam?,” kata Puan dijawab dengan tegas ‘bersedia’ oleh calon Anggota PAW.
Dalam kesempatan itu, Puan mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.
Mewakili seluruh Pimpinan DPR RI, Puan berharap semoga bergabungnya Anggota DPR RI PAW tersebut akan lebih memperkuat tugas-tugas Konstitusional Dewan.
Setelah pelantikan selesai, Ali Mufti dipersilahkan untuk duduk di kursi yang telah disediakan. (mny).