Home Headline Pelaku Begal Payudara Usia Pelajar di Ponorogo Ditangkap, Diganjar 2 tahun

Pelaku Begal Payudara Usia Pelajar di Ponorogo Ditangkap, Diganjar 2 tahun

0

PONOROGO – Polisi menangkap tersangka NDP (14 thn) karena melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap wanita usia pelajar di Jalan Baru turut Desa Kemuning Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi didampingi Kasubag humas Polres Ponorogo dalam pers release dengan belasan awak media, Selasa (14/4/2021) mengungkapkan kronologis kejadian yang sempat heboh dan viral di medsos yang terjadi sekira Senin (12/4/2021) pukul 16.00 Wib dijalan baru Kemuning turut Desa Kemuning Kecamatan Sambit Ponorogo.

Saat itu tersangka NDP mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih AE 4048 VM, sampai dijalan Kemuning bersimpangan dengan 4 orang yang tidak dikenal mengendarai 2 sepeda motor.

“Tiba-tiba muncul nafsu tersangka dan merasa terangsang dengan perempuan tersebut. Kemudian tersangka putar balik sepeda motornya, mengejar dan memepet kedua motor korban” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Hendi, setelah berhasil memepet korban tersangka melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian luar payudara sebelah kanan perempuan yang dibonceng yaitu RWS (18 thn).

“Caranya tangan kiri tersangka memegang payudara bagian luar, dan tangan kanannya menyetir motornya,” jelasnya.

Tidak cukup satu korban yang digerayangi, korban kedua yakni ANR (15thn) yang dibonceng sepeda motor didepannya juga menjadi sasaran tersangka.

“Setelah berhasil menjamah payudara bagian luar koban pertama, tersangka kembali memepet sepeda motor didepannya. Sama aksinya, tangan kiri kembali memegang payudara bagian luar ANR (15 thn) lalu kabur,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion AE 4048 VM, satu buah helm warna hitam, satu jaket warna kombinasi hitam dan hijau.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenai barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 ayat (1e) KUHP, dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here