Home Headline Kapolres Ponorogo : 6 Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan Kasus

Kapolres Ponorogo : 6 Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan Kasus

0

PONOROGO – Saat ini ada 6 Kepolisian Sektor (Polsek) dari 21 Polsek di wilayah Hukum Polres Ponorogo, tidak diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan setelah diberlakukanya Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021.

Hal ini disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si saat Road Show Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Rabu (7/4/2021) di KUD Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo  AKBP. Azis menyebut ada enam polsek diwilayah hukumnya masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.

“Enam Polsek yaitu Polsek Jambon, Slahung, Badegan, Sooko,Jetis dan Bungkal,” ujarnya.

Selajutnya, enam Polsek tersebut akan fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Keputusan itu merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri Jendral Listiyo Sigit.

”Polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat, kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak membawa kasus itu hingga ke pengadilan, cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait, ” tukasnya. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here