Home Headline 24 Warga Desa Mlarak Gugat PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta Lewat Pengadilan...

24 Warga Desa Mlarak Gugat PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta Lewat Pengadilan Negeri Ponorogo

0

PONOROGO – Drama 24 warga desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo menuntut keadilan terus berlanjut.

Puluhan warga desa tersebut mendatangi kantor Pengadilan Negeri Ponorogo, Jalan Ir. Juanda no 23, Kamis (18/2/2021) diruang sidang Kartika.

Gugatan 24 warga Desa Mlarak didampingi oleh penasehat hukum SM Law OFFICE Suryo Alam, SH. MH –  Mega Aprillia, SH, Didik Hariyanto, SH dan Ratih laraswati, SH.

Suryo Alam selaku kuasa hukum usai sidang kepada awak media mengungkapkan, hari ini dilakukan sidang perdana gugatan 24 warga desa Mlarak kepada PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta.

“Sidang hari ini para pihak terutama dari penggugat hadir keseluruhan baik dari kuasa hukumnya maupun dari prisipal,” ujar Suryo Alam.

Dikatakan, untuk tergugat dan turut tergugat ini hanya satu orang itu atas PT Global di wakili oleh kuasa hukumnya beserta Edi Purwanto turut tergugat satu mantan kepala desa mlarak yang hadir.

“Ada yang belum hadir, sehingga di putuskan oleh Majelis Hakim untuk menunda sidang untuk memanggil pihak pihak yang belum hadir pada persidangan hari ini,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Suryo,  sidang pertama kali dan tentunya sesuai dengan hukum acara, dalam tahapan mediasi.

“Sidang kedua Kamis, tanggal 25 Februari untuk melengkapi pihak-pihak yang belum hadir,” ucapnya.

Saat ditanya tanggapannya terkait gugatan di Pengadilan Negeri ini Suryo Alam optimis dengan langkah hukum yang ditempuhnya.

“Kami sangat optimis dengan apa yang menjadi gugatan kami karena pada prinsipnya mereka sudah selama 3,5 tahun jual beli tanah tidak kunjung selesai dan perlu  dicatat pada saat itu kami sudah melakukan mediasi dibalai desa Mlarak yang dihadiri oleh FORPINCAM  baik itu Camat, Kapolsek, Danramil menyaksikan kesanggupan dari PT Global  selaku pembeli. Namun toh sampai saat ini juga tidak ada realisasinya,” tandasnya.

Selain itu, pihak perusahaan PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta ternyata sudah 3 tahun tidak memberi kepastian kapan pembayaran kepada 24 warga.

“Kami selaku kuasa hukum  mendampingi 24 warga mengaku ditipu atas jual beli tanah mereka. Sejak ada akad jual beli 3 tahun ini ini warga hanya dibayar 25% dari nilai nominal tanah,” kata Suryo Alam.

Dia juga menjelaskan bahwa sertifikat milik puluhan warga desa ini sudah diberikan kepada perusahaan melalui tiga orang perantara yakni Edi Purwanto, Joko dan Zainuri, yang pada waktu itu mereka ada yang menjabat sebagai kepala desa dan sekretaris desa. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here