Home Daerah Forkompimka Mlarak bersama Polsek, Koramil Lakukan Ops. Yustisi di Pasar Mlarak

Forkompimka Mlarak bersama Polsek, Koramil Lakukan Ops. Yustisi di Pasar Mlarak

0

MLARAK, PONOROGO – Forkopimka Mlarak bersama Polsek dan Koramil Mlarak Kamis, 04 Februari 2021 pukul 08.00 Wib s/d 09.30 Wib menggelar Giat Operasi Yustisi dan Implementasi Inpres No. 6 Th. 2020 dengan sasaran pengunjung, penjual, pembeli di Pasar legi Desa Mlarak dan pengendara baik R2 maupun R4 yang melintasi pertigaan pasar legi Mlarak.

Giat Ops Yustisi di hadiri, Camat Mlarak Moh. Ismail, Ap. M.Hum, Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini, S.H, Danramil Mlarak LETTU INF Sadikun, Kepala Dinas UPT Puskesmas Mlarak dr. Muklas Hamidy, Anggota Polsek Mlarak : 10 Personil, Anggota Koramil : 8 Personil, Staf kecamatan Mlarak : 5 Personil, Staf Puskesmas Mlarak : 5 Personil.

Lokasi giat Operasi Yustisi di Pasar legi Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo.

Cara Bertindak dalam ops Yustusi yakni, melaksanakan Public Address/Sosialisasi terkait Inpres No. 06 Th 2020 dan Perbup No. 109 Th 2020 serta Wajib Bermasker kepada seluruh masyarakat dan Penerapan Surat Edaran Bupati Ponorogo, Nomor : 713/235/405.01.3/2021, Tentang “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab Ponorogo.

Memberikan masker kepada masyarakat baik pengujung, Penjual , Pembeli di Pasar legi Desa Mlarak Kecamatan Mlarak dan pengendara baik R2 dan R4 yang melintasi pertigaan Pasar Legi Mlarak dengan jumlah 500 Buah Masker.

Memberikan teguran secara lisan dan tindakan fisik Pus Up dan Sangsi sosial yang lain berupa mengucapkan Pancasila dan Lagu Indonesia Raya.

Hasil Ops Yustisi, Pengunjung, Penjual dan pembeli di pasar Legi Mlarak berjumlah 15 Orang. Pengendara R2 dan R4 berjumlah 10 Orang.

Sementara itu Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini mengungkapkan, tujuan OPS Yustisi adalah
memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan dan pengendalian Virus Covid -19 dengan melaksanakan 5 M ( Rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menjahui kerumunan dan Mengurangi mobilitas dan berinteraksi ).

“Memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang gejala gejala penyakit Covid -19 dan apabila mengalami segera melaporkan kepada petugas kesehatan setempat,” tuturnya.

Selain itu juga, memberikan pemahanan dan pengertian kepada masyarakat tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) sesuai dengan surat Edaran Bupati Ponorogo, Nomor : 713/235/405.01.3/2021, Tentang “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab Ponorogo. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here