PONOROGO – Ops. Yustisi Gabungan TNI -Polri dalam rangka menindak lanuti SE Bupati Ponorogo no. 713/235/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Inpres no 6 tahun 2020 di pasar Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, Selasa (2/2/2021).
Hadir dalam giat tersebut, Anggota Polsek Siman : 5 Personil dan Anggota Koramil Siman : 5 Personil.
Rangkaian kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran, Para pedagang dan pengunjung pasar Desa Demangan, Melakukan Sosialisasi inpres No. 6 tahun 2020 & Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor : 713/235/405.01.3/2021 tentang PPKM. Dan membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar yang tidak patuh prokes.
Hasil kegiatan Operasi Yustisi, didapati 5 orang tidak memakai masker dengan benar, dikenaj sanksi teguran. (mny).