Home Daerah Polsek Mlarak Bekuk dua Penipu, Modus Minta Sumbangan Buat Pembangunan Masjid

Polsek Mlarak Bekuk dua Penipu, Modus Minta Sumbangan Buat Pembangunan Masjid

0

PONOROGO – Kerap meminta sumbangan dengan membawa proposal untuk pembangunan Masjid Riyadhul Qur’an desa Candi Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, dua oknum diamankan Polisi.

Mereka diamankan tim reskrim Polsek Mlarak berikut barang buktinya, dua oknum tersebut, Muhammad Ilham (32 thn) warga Bareng, Pudak dan Andi Pradana (25 thn) warga Watubonang, Badegan, Kamis (14/01/2021) pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini, SH saat dikonfirmasi mediaponorogo.com mengungkapkan, telah datang Pelapor ke Polsek Mlarak melaporkan bahwa telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang berpura-pura meminta sumbangan dengan membawa Proposal yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid “Riyadhul Qur’an” yang beralamat di Desa Candi Kecamatan Mlarak.

“Saat itu pelaku meminta uang tunai kepada korban (karyawan toko) bernama Mahrus Ali F. Tkp di Toko Langgeng turut Desa Serangan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo,” ungkapnya.

 

Kronologis kejadian lanjut AKP. Sudaroini,  Selasa (12 Januari 2021) sekira pukul 13.00 wib terlapor datang ketoko Langgeng milik Nur Langgeng, dengan alamat Desa Serangan meminta sumbangan dengan membawa Proposal yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid.

“Saat itu Pelapor memberikan bantuan berupa uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Sebelumnya pada hari Senin (4 Januari 2021) sekira pukul 15.30 Wib Terlapor datang ketoko Arum Elpiji milik Sunarwan dengan alamat Desa Bajang Kecamatan Mlarak meminta sumbangan dengan membawa Proposal yang sama. Dan diberikan sumbangan Rp. 100 ribu,” terangnya.

Selanjutnya pada hari Kamis 14 januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib Terlapor datang kembali ketoko Langgeng yang berada di Desa Serangan Kecamatan Mlarak dengan membawa Proposal yang sama untuk meminta sumbangan Pembangunan Masjid yang berada di Desa Candi Kec. Mlarak.

“Karena Pelapor merasa curiga selanjutnya Pelapor bersama Nur Langgeng melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa Serangan yaitu Kepala Desa Serangan dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa serangan Polsek Mlarak,” ucapnya.

Setelah menerima laporan tersebut dipimpin Kapolsek dan Kanit reskrim beserta Anggota langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan beberapa saksi-saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk tindak pidana tersebut akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terlapor. selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Mlarak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 (satu) buah SPD motor KTM warna Hitam Nopol AD -2576- AM, Noka: MFMAGDMPS6J401128, Nosin: TM150FMG6ZB102246 2. 1 (satu) lembar STNK No.POl : AD -2576- AM, 1 (satu) buah Handphone merk Andromax warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Gold, 2 (dua) buah buku Proposal Sumbangan Masjid “Riyadhul Qur’anI” yang beralamat Desa Candi Kec, Mlarak dan Uang Tunai senilai Rp. 431 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah). (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here