Home Headline Malam Tahun Baru, Polsek Sambit Cokok 2 Pengedar Pil Koplo, Ratusan Pil...

Malam Tahun Baru, Polsek Sambit Cokok 2 Pengedar Pil Koplo, Ratusan Pil Doble L diamanakan

0

PONOROGO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil ungkap dua orang tersangka pengedar Pil Double L dimalam Tahun Baru, Jum’ at (01/01/2021) pukul 01.00 Wib.

Penangkapan dua tersangka tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan Unit Rekrim Polsek Sambit, dan barang bukti yang berhasil diamankan ada 660 butir pil double L.

Kapolsek Sambit AKP. S.Sutriatna, S.Kom, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya ungkap kasus setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat tentang kesehatan diwilayah hukum Polsek Sambit.

“Tkp penangkapan di jalan Raya Kemuning – Bendo, Dukuh Jogowangsan, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Kemudian dilaksanakan pengembangan ke Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo,” ungkap Kapolsek Sambit.

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit AKP. Sutriatna,  sekira bulan Desember 2020, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit mendapatkan laporan informasi bahwa banyak transaksi jual beli pil jenis LL / Pil Koplo di Seputaran Jalan Raya Kemuning – Waduk Bendo, turut Dusun Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

“Kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mendapatkan keterangan pengedar dan pemakainya,” ucapnya.

Kemudian Jumat, (01/01/2021) sekira pkl. 01.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mendapati Bayu, Ganda, Faisal dan Yoyon yang pada saat itu sedang pesta miras pergantian Tahun Baru 2021.

“Saat dilaksanakan penggeledahan badan dari salah satunya. Kemudian didapati 3 butir pil koplo jenis LL sebanyak 3 butir. Dari keterangan yang bersangkutan mengaku membeli pil dari Bayu Tri yang juga saat itu berada di TKP pesta miras,” terangnya.

Kemudian unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penggeledahan rumah Bayu.

“Dan mendapatkan 556 (lima ratus lima puluh enam) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL / Pil Koplo, 1 (satu) buah Hp Oppo A12 warna hitam yang berisi percakapan jual beli pil koplo, dan uang Rp. 104.000.- hasil dari penjualan pil Koplo,” jelasnya.

Pun, menurut keterangan terduga pelaku, barang tersebut didapatkan dari Agung. Setelah itu, dilaksanakan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kedua atas nama Agung di rumahnya yang beralamatkan di Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

“Saat penggerebekan di Rumah Agung petugas mendapati : 1 (satu) buah HP merk Oppo A 5 warna hitam, 104 (seratus empat) butir pil berwarna putih yg pada permukaanya bertuliskan LL / Pil Koplo, uang sebesar Rp. 210.000.- hasil dari penjualan,” ujarnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here