Home Daerah Polsek Sampung Berhasil ungkap Curanmor & Mesin Diesel

Polsek Sampung Berhasil ungkap Curanmor & Mesin Diesel

0

SAMPUNG – Dari pengakuan BS (34 thn) pelaku curanmor yang berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Sampung, BS juga mengaku mencuri diesel ethek dikebun milik warga di desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Unit Reskrim Polsek Sampung, Sabtu (29/8/2020) pukul 07.00 wib berhasil mengamankan seorang tersangka kasus curanmor bersama sejumlah barang buktinya.

Pelaku yang berinisial BS (34) ini ditangkap di Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.

Kapolsek Sampung Iptu Marsono, S.H, M.H mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat,  bahwa pada hari Senin (17 Agustus 2020) saat saksi SN (istri korban) menyapu halaman mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 warna biru No.Pol. AE-4883-SF miliknya tidak ada.

Kemudian memberitahu korban, selanjutnya korban berusaha mencarinya namun tidak ketemu.

Selanjutnya korban melapor  perangkat Desa Glinggang.

Kapolsek Sampung menambahkan,  pada hari Jumat (28 Agustus 2020) sekira pukul 17.00 wib, korban diberitahu oleh perangkat desa bahwa sepeda motor miliknya di gadai kepada orang Desa Jenangan Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo

“Korban bersama dengan saksi (perangkat desa) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung,” jelasnya.

Atas laporan tersebut,  Unit Reskrim Polsek Sampung melakukan penyelidikan.

“Hari Jumat, 28 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 No.Pol.: AE-4883-SF dari saksi ES warga Desa Jenangan Kec. Sampung,” ucapnya.

Kemudian pada hari Sabtu (29 Agustus 2020) jam 07.00 wib unit reskrim Polsek Sampung berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Kecamatan Sampung, Ponorogo.

“Hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka, sebelum melakukan pencurian sepeda motor tersangka Hari Kamis (30 Juli 2020) sekira pukul 23.00 melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek di gubug sebuah kebun di kawasan hutan Medang turut Desa Sampung Kecamatan Sampung, menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol.:E-6282-CU milik tersangka sendiri,” terangnya.

Kemudian Diesel Ethek tersebut di jual kepada saksi K alamat Desa Kapuran Kec. Badegan Kab.Ponorogo seharga Rp. 650.000,-.

“Dari perbuatan Tersangka melanggar tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Marsono. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here