Home Daerah Nekad Judi Dadu Kopyok, Bandar berhasil dicokok Polisi, Karang Patihan – Pulung

Nekad Judi Dadu Kopyok, Bandar berhasil dicokok Polisi, Karang Patihan – Pulung

0

 

PULUNG – Nekad main judi dadu kopyok dimasa Pandemi Covid-19, satu bandar judi berhasil dicokok unit reskrim Polsek Pulung, Selasa (11/08/2020) pukul 10.30 Wib.

Penangkapan Tindak Pidana Perjudian jenis dadu kopyok,  terjadi di rumah Gamin  Dukuh Dungus, Rt.01 Rw.03, Desa Karang Patihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Unit Reskrim Polsek Pulung berhasil menangkap satu bandar judi Supriyono als Lodong, (umur 41 tahun) alamat di Dukuh Prayungan Rt.02 Rw.02 Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.

Kapolsek Pulung Iptu.Hariyadi, SH saat dikonfirmasi mediaponorogo.com membenarkan adanya penangkapan tindak pidana pelaku judi jenis dadu kopyok dirumah Gamin desa Karang Patihan Kecamatan Pulung, Ponorogo.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 (satu) set dadu kopyok tempurung, tatakan dan 3 (tiga) buah dadu, 1(satu) lembar beberan dari plastik warna coklat, Uang tunai Rp 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah),” ujarnya.

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Pulung Iptu. Hariyadi, Selasa, 11 Agustus 2020 sekira pukul 10.30 wib,  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik  Gamin Dukuh Dungus, Rt 01 Rw 03, Desa Karang Patihan,  Pulung, Ponorogo telah terjadi perjudian jenis dadu kopyok.

“Atas informasi dari masyarakat, kemudian Kanit Reskrim bersama anggotanya, mendatangi tempat yang dimaksud. Dan ternyata benar ada perjudian dadu kopyok yang dilakukan oleh Supriyono als Lodong,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap bandar dadu kopyok tersebut sedangkan para penompok berhasil melarikan diri.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti lengkap selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Pulung guna penyidikan lebih lanjut lebih lanjut,” ucapnya.

Atas kejadian itu, akan dikenai pasal
melanggar tindak pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here