PULUNG – Judi, salah satu penyakit masyarakat yang menjadi atensi para penegak hukum di Kota Reyog.
Apalagi di sikon pandemi covid-19, selain beresiko juga berakibat buruk pada masyarakat sekitarnya.
Satreskrim Polisi Sektor Pulung mengungkap dan mengamankan tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok di rumah salah satu warga di dukuh Krajan desa Serag Kecamatan Pulung, Jum’ at (26/06/2020) pukul 16.30 Wib.
Kapolsek Pulung AKP. Denny Fahrudianto, S.sos mengatakan pelaku bandar judi dadu kopyok yang berhasil diamankan petugas akan dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana.
Dijelaskan, penangkapan tersangka Tindak Pidana Perjudian jenis Dadu kopyok, dilakukandi rumah Kardi alamat Dukuh Krajan, Rt 03 Rw 03, Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
“Tersangkanya Sutarno, Ponorogo, 10 Oktober 1975, (umur 45 tahun) Pekerjaan tani, alamat di Dukuh Mutih Rt.01 Rw.02 Desa Wayang, Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas lanjut Kapolsek AKP. Denny, 1 (satu) set dadu kopyok (tempurung, tatakan dan 3(tiga) buah dadu, 1(satu) buah tikar dari plastik warna coklat, 1(satu) lembar beberan dari plastik warna coklat dan Uang Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kronologis kejadian lanjutnya, Jumat, tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 16.30 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Kardi als Bangkong alamat Dkh. Krajan, Rt 03 Rw 03, Desa Serag, Kecamaran Pulung, Ponorogo telah terjadi perjudian jenis dadu kopyok.
Masyarakat melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggotanya, mendatangi tempat yang dimaksud.
“Ternyata benar ada perjudian dadu kopyok yang dilakukan oleh Sutarno Bin Rusik, alamat di Dukuh Mutih Rt.01 Rw.02 Desa Wayang, Pulung, Ponorogo sebagai Bandar dadu kopyok,” terangnya.
Selanjutnya oleh petugas dilakukan penangkapan terhadap bandar dadu kopyok tersebut, sedangkan para penompok berhasil melarikan diri, dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti lengkap.
Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Pulung guna penyidikan lebih lanjut. (mny).