Home Daerah Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Bandar Dadu Kopyok di Pasar Balong

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Bandar Dadu Kopyok di Pasar Balong

0

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap satu bandar judi jenis dadu kopyok di dalam Pasar Balong Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, Kamis (04/06/2020) pukul 15.00 Wib lalu.

Satu tersangka bandar judi dadu kopyok berinisial KAT (63 tahun) Desa Balong Kecamatan Balong, Ponorogo saat melakukan perjudian didalam salah satu lapak pasar Balong.

Hal itu, diungkapkan Kapolres ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si saat menggelar press release dengan puluhan awak media di Mapolres Ponorogo, Selasa (09/06/2020) pukul 01.00 wib didampingi Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Hendi Septiadi dan Kasubag Humas Polres Iptu. Edy Sucipta, SH.

Kronologis kejadilan lanjut orang nomor Satu dijajaran Kepolisian Kota Reyog, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa didalam pasar Balong sering kali digunakan untuk arena judi dadu kopyok.

“Dari informasi tersebut, unit opsnal Satreskrim Polres Ponorogo melakukan upaya penyelidikan, dan benar Kamis (04/06/2020) sekira pukul 03.00 wib pada salah satu lapak/tempat berjualan digunakan tersangka (KAT) sebagai tempat perjudian yang biasa disebut judi kopyok,” terangnya.

Selain bandar judi dadu kopyok berhasil diamankan lanjut Kapolres Ponorogo AKBP. Mocahamad Nur Azis, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Uang tunai Rp. 375.000,-, tiga buah mata dadu, satu buah tatakan, setengah tempurung kelapa, dua buah batu sebagai tanda besar/kecil,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan, tindak pidana memberi fasilitas kepada umum untuk main judi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 KE 2E KUHP. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya sepuluh tahun. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here