Home Daerah Spesialis Pencuri di Rumah Diamankan Polsek Sukorejo, gasak 5 TKP

Spesialis Pencuri di Rumah Diamankan Polsek Sukorejo, gasak 5 TKP

0

SUKOREJO – Satuan reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo menangkap spesialis pencuri dirumah di dukuh Sekayu Rt 03 Rw 02 Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Kamis (4/06/2020).

Selain itu, dari pengakuan tersangka sudah 4 lokasi diwilayah Kecamatan Sukorejo yang dijarah.

Kapolsek Sukorejo AKP. Beny Hartono, S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Dukuh Sekayu Rt 03 Rw 02 Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

“Tkp di rumah ibu Wiji, alamat Dukuh Sekayu, Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PAM (26 thn)  Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

“Korban atas nama Rohana Dwi Prahasti Blitar 6 April 1991, Dukuh Sekayu Rt 03 Rw 02 Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo, Ponorogo,” ucapnya.

Modul yang dilakukan tersangka, pelaku masuk pada malam hari ke dalam rumah dengan cara membuka paksa jendela yg dalam keadaan terkunci kemudian memanjat jendela tersebut dan masuk mengambil uang korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas lanjut Kapolsek Sukorejo, AKP. Beny Hartono,
-1 (satu) buah tas merk ROBINMAY warna merah yang berisikan uang sejumlah Rp. 952.000,- (sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
-1 (satu) buah senter.
-1 (satu) buah masker kain warna hitam.
-1 (satu) buah dompet warna hitam merk ANASUI.
-1 (satu) Unit sepeda motor merk suzuki NOPOL AE 2123 WY.
-1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda.
-1 (satu) buah celana jeans EXPOSE warna biru.
-1 (satu) buah kaos oblong warna abu abu garis biru.

 

Kronologis kejadian, Kamis tanggal 4 Juni 2020 sekira pukul 20.40 wib, pelaku masuk ke dalam rumah ibu Wiji  lewat jendela dapur dan mengambil uang di atas kulkas sebesar Rp. 32.000,-.

Selanjutnya mengambil kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk membuka jok sepeda motor vario guna mencari barang berharga lainnya namun tidak menemukaannya.

“Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar  Rohana dwi prahasti dan mengambil tas yang tergantung di belakang pintu yang berisi uang, pada saat bersamaan korban terbangun dan teriak “maling-maling” kemudian pelaku meninggalkan tas tersebut di lantai, untuk berlari ke arah belakang menuju dapur,” terangnya.

Selanjutnya korban dibantu warga menghubungi piket Reskrim Polsek Sukorejo untuk bersama sama menangkap pelaku.

“Dari tangan pelaku di temukan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah sukorejo sebanyak 4 ( empat ) kali, diantaranya :
-Sdr. Edi desa Nambangrejo, kecamatan Sukorejo ponorogo sejumlah Rp. 2.500.000,-
-Sdr. Karnun  Desa Nambangrejo kecamatan Sukorejo ponorogo sejumlah Rp. 1.200.000,-
-Sdri. Tutik  Desa Gandukepuh kecamatan Sukorejo ponorogo sejumlah Rp. 300.000,-
-Sdr. Misranto  Desa Gandukepuh kecamatan Sukorejo ponorogo sejumlah Rp. 50.000,-

“Dari hasil semua pencurian yang dilakukan oleh pelaku selama ini di gunakan untuk memperbaiki dan membeli spear part sepeda motor merk suzuki Nopol AE 2123 WY dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari  – hari,” ungkapnya.

Pelaku , melanggar tindak pidana  Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here