Home Headline Polisi Bekuk Pelajar Pengedar, Sita Ratusan Butir Pil Koplo

Polisi Bekuk Pelajar Pengedar, Sita Ratusan Butir Pil Koplo

0

PONOROGO – Prihatin, peredaran pil koplo terus menggempur para pelajar di Kota Reog.

Kewaspadaan semua pihak harus ditingkatkan, walaupun sampai saat ini belum ada survei yang mengetahui berapa jumlahnya pelajar yang mengkonsumsi barang haram tersebut.

 

Diki P.  (19 thn) salah satu pelajar SMU kelas 11 dibekuk aparat unit reskrim Polsek Siman.

Pelajar yang beralamat Jalan Imam Bonjol GG I, Kelurahan Brotonegaran, Kabupaten Ponorogo ditangkap petugas unit reskrim Polsek Siman di warung angkringan Jalan Raya Paju – Dengok Ponorogo, Senin (16/03/2020) pukul 22.00 wib.

 

Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Senin, 16/3/2020, sekitar pkl. 22.00 Wib.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu ) Klip plastick berisi 7 ( tujuh ) butir Pil dobel L, 12 (dua belas) kliip kantong plastik yang disimpan dalam tas plastick kresek warna hitam masing masing klip berisi 40 (empat puluh) butir Pil Dobel L
jumlah keseluruhan mencapai 487 butir, berikut yang disita dari TSK
-1(satu) buah HP OPPO warna Ungu
– Uang tunai Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ),” jelasnya.

Pelaku diduga telah mengedarkan Pil warna putih yang pada salah satu permukaan nya terdapat logo “LL”, termasuk dalam obat daftar G/obat keras label merah yang diedarkan/jual secara bebas kepada warga masyarakat.

“Atas kejadian tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Siman mengamankan tersangka berikut barang bukti di Polsek Siman dengan persangkaan Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here