Home Daerah Pengedar Sembunyikan Ribuan Pil Double L di Almari, Polres Ponorogo, Amankan 2...

Pengedar Sembunyikan Ribuan Pil Double L di Almari, Polres Ponorogo, Amankan 2 Tersangka 

0

PONOROGO – Pengedar pil double L atau pil koplo berinisial FA (22 thn) dan TP di tangkap unit reskrim Polsek Mlarak dan unit reskrim Polsek Balong.

Dari hasil penangkapan dua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita ribuan  pil koplo yang disembunhikan pelaku dalam almari dan dalam bungkus rokok LA Bold warna hitam.

Polres Ponorogo menggelar rilis pers pengungkapan kasus perederan pil double L di wilayah hukum Polsek Mlarak dan Polsek Balong, Kamis (12/03/2020) dihalaman Mapolres Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, S.H, S.I.K, M.M, dalam jumpa pers dengan belasan awak media menjelaskan jajarannya dari Polsek Mlarak dan Polsek Balong berhasil mengamankan seorang pengedar pil koplo atas nama inisial FA adalah warga Desa Gontor.

“Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan pil jenis double L sebanyak 1.976 butir,” ujarnya.

Di tempat yang berbeda, Polsek Balong juga berhasil mengamankan pelaku TP yang juga mengedarkan pil jenis double L.

“Saat diamankan, TP kedapatan membawa 9 pil yang disimpan di
bungkus rokok LA Bold warna hitam,” jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan, pil tersebut didapat kedua pelaku dari seorang yang bernama Tole (DPO).

“Pengungkapan kasus pil double L tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pengedaran pil double L,” katanya.

Kemudian Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku dengan ditemukannya barang bukti obat jenis pil double L tesebut.

“Pelaku sengaja mengedarkan dan menjual pil tersebut kepada teman dekat melalui via WhatsApp,” terang kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 196 atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukumam pidana penjara paling lama 10 tahun. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here