PONOROGO – Lagi, Unit Reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap dan menangkap pengedar double L yang beroperasi sejak tahun 2018 dan mengamankan barang bukti ratusan pil koplo sebanyak 450 butir, uang tunai Rp. 130.000, dua buah hp android.
Dua tersangka berhasil diamankan dengan inisial WHP als Paidi (25 thn) asal Desa Setono Kecamatan Jenangan dan NS als Brontok (24 thn) asal Kelurahan Wetan Kecamatan Babadan, dari keterangan tersangka masih terus dikembangkan oleh unit satnarkoba Polres Ponorogo, Sabtu (19/01/2020).
Masih teringat pada kejadian diawal tahun baru kemarin 2020, Polisi juga menggagalkan dan mengamankan 19.000 butir pil double L siap edar.
Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta, SH, saat dimintai konfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan pengedar pil double L, Sabtu, (19 Januari 2020), sekira pukul 17.00 Wib, oleh Unit Reskrim Polsek Sambit pengungkapan kasus tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Dua tersangka berhasil diamankan
WHP als. Paidi (25 thn) di Lingkungan Plampitan, Desa Setono, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo dan NS als. Brontox (24 thn) di Jalan Menur, Kelurahan Ronowijayan, Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas unit reskrim Polsek Sambil lanjut Iptu. Edy, dari tersangka WHP als. Paidi, 9 (sembilan) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL yg masing2 / @ berisikan 40 butir. Yang total berjumlah 60 butir Pil, 9 (Sembilan) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna silver yg berisikan percakapan / chating WhatsApp & FB Messenger tentang jual beli pil TRIHEXYPHENIDYL tersebut, Uang sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan pil TRIHEXYPHENIDYL dan 1 (satu) lembar Struk bukti transfer dari ATM Brilink yang dipergunakan tersangka untuk transaksi.
Dari tersangka NS als Brontox bb yang diamankan, 9 (sembilan) plastik klip warna bening yg masing2 / @ berisikan 40 butir pil yang pada permukaan nya bertuliskan LL, dengan total berjumlah 360 butir Pil, 1 (Satu) buah plastik klip warna bening yg berisikan 12 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Note 3, warna putih yang berisikan percakapan / chating WhatsApp & FB Messenger tentang jual beli pil warna putih yang pada permukaan nya bertuliskan LL, Uang sebesar Rp. 80.000.- (Delapan puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL.
Kronologis pengungkapan dan penangkapan lanjut Iptu. Edy, dari laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya para pemuda yang mabuk-mabukan dan ditengarai mengkonsumsi obat terlarang yang salah satunya bernama BA.
“Unit Reskrim Polsek Sambit kemudian melaksanakan penyelidikan. Hingga, pada hari Sabtu, 19 Januari 2020, sekira pukul 13.00 wib mengamankan segerombolan pemuda yang sedang mabuk – mabukan di Jembatan Kepek, Desa Bancangan,” ujarnya.
Dari para pemuda tersebut, didapati pil jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 5 butir, yang dari keterangan para pemabuk didapatkan dari terlapor WHP beralamatkan di Desa Setono, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan masih pada hari yang sama Sabtu, (19 Januari 2020), sekira pkl. 17.00 wib, berhasil mengamankan pengedar pil jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan tersangka WHP alias Paidi.
Dari tersangka WHP, Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil melaksanakan pengembangan kasus, kemudian masih pada hari yang sama, Sabtu, (19 Januari 2020), sekira pukul 19.00 wib, Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan pengedar pil koplo dengan pelaku bernama NS alias Brontox di Jalan Menur, Kec/Kab. Ponorogo beserta barang buktinya.
“Saat ini terlapor berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku, mengakui perbuatannya telah menjual atau mengedarkan pil TRIHEXYPHENIDYL dan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat huruf ‘’ LL’’ (Termasuk dalam Obat keras daftar G), secara bebas kepada masyarakat.
Yang selanjutnya di jual lagi kepada masyarakat umum khususnya masyarakat Wilayah Kecamatan Jenangan, Kec. Kota, Kec. Sambit, Kec. Sawoo dan Kec. Balong guna untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang. (mny).