Home Daerah Unit Reskrim Polsek Pulung, Panen Tangkapan Pengedar Pil Koplo, Singgahan Pulung

Unit Reskrim Polsek Pulung, Panen Tangkapan Pengedar Pil Koplo, Singgahan Pulung

0

PONOROGO  –  Unit reskrim Polsek Pulung berhasil menangkap seseorang yang di duga pelaku tindak pidana pengedar pil koplo dirumah Ji Desa Singgahan Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi Sucipta saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan yang diduga setiap orang yang dengan sengaja memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu, pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009 tentang Kesehatan, Kamis (21/11/2019) pukul 16.00 wib.

“Penangkapan terjadi di dalam rumah milik JI alamat Dukuh Krajan Rt.02 Rw.02 Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, oleh Unit Reskrim Polsek Pulung,” ujarnya.

Tersangka yang berhasil digelandang Unit Reskrim Polsek Pulung lanjut Iptu. Edy,
Har als Ucil (23 Th)  Desa Singgahan Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka tambah Iptu. Edy, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk eiger yang di dalamnya berisi, 1 (satu) botol warna putih yang di dalamnya berisi 72 (tujuh puluh dua) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaannya terdapat huruf DMP.

“Dan uang tunai Rp.560.000- (lima ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk vivo warna rose gold,” terangnya.

Sedang barang bukti diperoleh dari Saksi :
1 (satu) kantong plastik yang di dalamnya berisi 40 (empat puluh) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaanya terdapat huruf “DMP”

Kronologis kejadian kata Iptu. Edy,
Kamis (21 November 2019) sekira pukul 15.00 wib petugas piket Reskrim Polsek Pulung mendapatkan informasi bahwa di dalam rumah JI alamat Desa Singgahan Kecamatan Pulung, Ponorogo di jadikan acara mabuk-mabukan miras oleh sekelompok orang.

“Selanjutnya petugas mengecek ke lokasi dan ternyata benar akhirnya petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang waktu di lakukan pemeriksaan pada salah satunya yaitu saksi Muh. di dapatkan 40 (empat puluh) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaanya terdapat huruf DMP,” ujarnya.

Setelah di lakukan introgasi saksi menerangkan kalau pil tersebut di dapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama Har als Ucil di Desa Singgahan, Pulung.

“Sekitar Pukul 13.00 wib di dalam rumah milik AN als Bengkring yang beralamat di  Desa Singgahan, Pulung, Ponorogo seharga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) atas dasar tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap Har als Ucil,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Har, 1(satu) buah tas slempang warna hitam merk eiger yang di dalamnya berisi 1 (satu) botol warna putih yang di dalamnya berisi 72 (tujuh puluh dua) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaanya terdapat huruf “DMP” (yang merupakan obat keras daftar G) dan uang tunai sebesar Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk vivo warna rose gold beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Pulung guna proses hukum lebih lanjut.(mny)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here