PONOROGO (MP) – Polisi gencar beri himbauan pada warga disekitar hutan, agar tidak melakukan pembakaran hutan salah satunya memasang bener, Jum’ at (15/08/2019).
Stop Kebakaran….!!! Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ancaman penjara 15 tahun dan denda 15 milyar. Ini salah satu bunyi bener yang dipasang dibeberapa titik oleh Polsek Sampung.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya Kabakaran Hutan, Kepolisian Sektor Sampung gencar memasang banner himbauan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dimana saat ini sedang musim kemarau.
Benner tersebut dipasang di tempat-tempat yang rawan terhadap kebakaran, seperti hutan, lahan kosong dan wilayah perbukitan.
“Banner himbauan sengaja kami pasang di tempat-tempat yang rawan dari hasil pemetaan kami, sebagai upaya kami mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan saat memasuki musim kemarau,” kata Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, SH, M. H.
Tujuanannya untuk mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga serta merawat lingkungan, seperti salah satunya dengan cegah kebakaran lahan dan hutan misalnya dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan yang merupakan salah satu fakror Penyebab kebakaran.
Serta tindakan membuka ladang atau kebun dengan cara dibakar karena sama-sama kita ketahui saat ini telah musim kemarau.
“Peran Bhabinkamtibmas pada desa binaannya untuk mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk meminimalisir segala kegiatan yang akan menyebabkan kebakaran terutama memasuki musim kemarau,” ujarnya.
Selain itu mereka (Bhabinkamtibmas) juga wajib berpatroli diwilayah binaannya dan harus selalu peka setiap adanya pembakaran hutan oleh oknum warga binaannya.
“Tentunya saling bekerjasama saat melakukan tindakan dan berkoordinasi dengan pihak Perhutani, pihak Desa dan melaporkan kepada pimpinan untuk melakukan tindakan.” tutup Kapolsek. (mny).