Home Birokrasi Kejaksaan Negeri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Batik

Kejaksaan Negeri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Batik

0

PONOROGO (MP) – Kejaksaan Negeri Ponorogo secara maraton terus melakukan pemeriksaan kesejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi pengadaan seragam baju batik sekolah oleh Pemkab Ponorogo. Seandainya dalam pengumpulan keterangan dan pemeriksaan  oleh tim penyidik Kejaksaan ditemukan adanya penyimpangan, maka proses pengusutan akan terus dilanjutkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Hilman Azazi usai memanggil beberapa Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan terkait seragam batik untuk pelajar di Kejaksaan Negeri, Kamis (31/05).

“Kita masih dalam tahap pengumpulan data. Mungkin dalam satu atau dua minggu lagi sudah ada kesimpulan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah akan dilanjutkan ketahap penyelidikan? Orang nomor satu di Kejaksaan itu mengatakan belum tahu.

“Belum tahu, apakah hasilnya, kita tunggu dari tim penyidik  pengumpulan data. Apakah ada penyimpangan atau tidak,  akan cepat kita putuskan. Kalau ada dugaan penyimpangan ya cepat diputuskan, kalau tidak ada ya cepat diputuskan,” tuturnya.

Hilman Azazi  juga menjelaskan, kalau sampai sekarang  pihaknya belum sampai memanggil saksi. “Kita belum memanggil saksi, kalau saksi  berarti kasusnya sudah penyidikan. Kalau ini masih dalam pengumpulan data, dan meminta keterangan kepada orang-orang yang berkaitan dengan pengadaan seragam batik,” ucapnya.

Dikatakan, kejaksaan dalam kasus pengadaan seragam batik sudah memanggil beberapa pejabat dan kepala sekolah untuk dimintai keterangan. “Saya lupa berapa yang sudah dipanggil, lebih dari lima orang. Kita tidak memungkiri, kalau saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data,” ucapnya.

Kejari  mengaku adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan dalam pembelian baju batik, yang menggunakan anggaran APBD dan PABPD diarahkan kepada satu perusahaan.

“Ini akan kita lihat, apakah memang murni keinginan dari pada masyarakat, atau siswa. Atau adanya yang mengarahkan pemaksaan kesana, akan kita lihat kesana,” jelasnya.

Lebih lanjut Kejari juga akan melihat apakah ada pemaksaan kehendak terkait dengan motifnya apa. Kalau motifnya untuk kebaikan, misalnya beli disana, kalau kualitasnya lebih baik, ya tidak apa.

“Kalau motifnya mungkin mendapatkan keuntungan, kemudian dengan uang negara siswa mendapatkan pakaian batik tidak baik yang berkualitas rendah, dan umur pemakaian baju batik singkat,  ya jelas ada penyimpangan,” tukasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here