PONOROGO, (MP) – Bantarangin coop atau KUD Bantarangin terus mengalami perkembangan yang luar biasa. Selain sebagai satu-satunya yang berbadan hukum tingkat provinsi Jawa Timur, koperasi yang dipimpin H. Amin, SH, MH ini juga terbukti menyejahterakan anggotanya.
Terbukti, setiap tahun Koperasi yang berkantor pusat di Somoroto Kecamatan Kauman ini kembali menyerahkan bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun 2017, Sabtu (26/5/2018).
Tahun ini Bantarangin Coop mempunyai SHU sebesar Rp 1,7 Milyar. Sedangkan bagian anggota sekitar 700 Juta lebih dibagi kepada 1050 orang anggota.
H. Amin SH mengatakan setiap tahun SHU ini diberikan dalam dua bentuk yakni berupa paket barang yang berisi kebutuhan pokok dan uang tunai.
“Setiap anggota mendapatkan tunai sebesar Rp 200 Ribu dan berupa paket barang senilai Rp 225 Ribu,” ungkap mantan Bupati Ponorogo ini.
H. Amin menerangkan penyerahan SHU ini rutin diberikan setiap tahun. Pihaknya sengaja diberikan saat bulan puasa atau mendekati lebaran. “Harapan kami SHU ini bisa benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan anggota,” harapnya.
Ia menyebutkan sudah sekitar delapan tahun menggelar pembagian paket lebaran ini. Dan ini rutin dan tercatat satu-satunya di Jawa Timur. “Dari sekitar 702 KUD di Jatim hanya KUD Bantarangin yang berbagi paket lebaran setiap tahunnya,” tegasnya.
Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa koperasi yang dipimpinnya sehat dan berkembang. “Kami menggandeng auditor eksternal untuk mengaudit keuangan dan dinyatakan sehat ” tegasnya.
Kemajuan koperasi ini, tambah Amin juga karena kerja keras pengurus yang punya komitmen tinggi membesarkan koperasi.
“Selain itu kami punya peraturan bahwa pengurus tidak boleh pinjam uang ke koperasi. Dan ini berhasil kami lakukan,” tegasnya.
Bahkan, saat ini Bantarangin Coop juga sukses usaha ritel dengan mendirikan Bantarangin Mart yang terletak di Desa Semanding.
Yunan Ahmad Bendahara Bantarangin Coop menjelaskan, SHU bagian anggota ini dibagi sesuai keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku 2017. Setiap anggota mendapatkan Rp 667.668 potong pajak.
Dari jumlah tersebut disimpan untuk simpanan wajib Rp 120 ribu dan simpanan khusus Rp 55. 901. Sehingga bagian SHU anggota yang diterima sebesar Rp 425 Ribu. (agus)