PONOROGO (MP) – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo pada Kamis (8/02/2018) menghasilkan keputusan 15 partai politik (parpol) untuk pemilu 2019 memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu dan 1 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yakni PKPI.
Rapat pleno terbuka dipimpin langsung Ketua KPU Ponorogo Muh. Ikhwanudin Alfianto. Dalam sambutannya Ikhwanudin menjelaskan, ada empat hal yang menjadi pegangan KPU saat melakukan verifikasi, antara lain kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris dan Bendahara, keterwakilan perempuan sebanyak 30%, status domisili kantor serta keanggotaan parpol.
Sementara itu Teguh Wiyono Komisioner KPU Ponorogo divisi Hokum, Pengawasan, SDM & Organisasi kepada wartawan mengungkapkan, rapat pleno terbuka agendanya menyampaikan hasil akhir verifikasi partai politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Ponorogo. Semua ketua partai politik menghadiri acara tersebut.
“Agendanya penyampaian hasil akhir verifikasi partai politik di Kabupaten Ponorogo,” ujarnya. Dia juga menjelaskan ada 16 partai politik yang ada di Ponorogo dengan perincian, 12 parpol lama dan 4 parpol baru. Dari hasil verifikasi akhir, 15 partai politik dinyatakan lolos memenuhi syarat, 1 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Teguh juga menambahkan, satu partai (PKPI) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dari 4 elemen syarat untuk lolos ada yang tidak dipenuhi. “Ada empat syarat yang diverifikasi yakni kepengurusan partai, keterwakilan perempuan, status kantor domisili dan jumlah keanggotaan parpol,” terangnya.
Untuk itu lanjut Teguh, PKPI saat undangan sosialisasi kepengurusannya kita undang tidak hadir. Kemudian saat menjelang dilakukan verifikasi Ketua PKPI juga berhalangan tidak bisa hadir, menugaskan kepada sekretaris dan sekretarisnya juga tidak bisa hadir.
“Setelah kita lihat data di Sipol PKPI belum mencapai jumlah minimal, sehingga tidak kita verifikasi. Sesuai ketentuan jumlah nya 949 jumlah keanggotaanya, sedang di Sipol ada 410,” tukasnya.
Ke-15 parpol yang memenuhi syarat (MS) terdiri dari 11 Parpol lama dan 4 parpol baru, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Amanat Nasional (PAN). Adapun 4 partai baru di antaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Indonesia (Garuda) dan Partai Berkarya. (mny)