Home Birokrasi Polres Tilang Bentor Njanggol di Kota Ponorogo

Polres Tilang Bentor Njanggol di Kota Ponorogo

0

PONOROGO (MP) – Polres Ponorogo menerapkan peraturan dan melarang becak montor (bentor) beoperasi di wilayah Kota Ponorogo.  Hal itu dibuktikan kemarin, dua bentor yang mangkal di Jalan Jaksa Agung Suprapto Ponorogo dirazia dan ditilang.

Slamet (47 tahun) pengemudi bentor yang biasa njanggol di jalan Jaksa Agung Suprapto kecewa dan kaget, walaupun sudah menunjukkan surat-surat kelengkapan masih saja ditilang.

“Kulo wau pas njanggol wonten  jalan Jaksa Agung, ujuk-ujuk dipuruki mobil polisi niku. STNK kaleh SIM kulo disuwun, terus ken mendet dateng pos niko, sedoyo surat tasih urib, dugi tahun 2021, kalih sanjang  yen bentor  gak oleh njanggol ning kota,” ujar Slamet dengan logat jawanya, Jum’at (28/12).

Sementara itu Kasatlantas Polres Ponorogo AKP. William,  TS, mengungkapkan, pihaknya tetap akan melarang bentor beroperasi. Sudah tidak ada toleransi lagi, kalau masih ada bentor yang beroperasi dikawasan Kota Ponorogo akan dirazia. Meskipun memiliki surat-surat lengkap, bentor itu melanggar aturan lalulintas.

“Bentor ini sudah pasti salah, karena sudah merubah bentuk. Tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik, tidak sesuai dengan spek,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, jadi walaupun surat-suratnya lengkap, STNK nya lengkap, tetapi disuratnya itu tidak disebutkan sesuai dengan pishiknya. “Ya, itu salahnya, selain itu warna juga salah, ” jelasnya.

Dikatakan, kami tetap berusaha akan mensosialisasikan kepada masyarakat , bentor itu apapun yang terjadi pasti salah. “Jadi walaupun dia bisa menunjukkan SIM, STNK ya tetab salah dan kita tilang. Kecuali kalau dia kembalikan ke becak kayuh, itu nggak ada salahnya sama sekali,” tuturnya.

Lebih lanjutnya Kasat Lantas mengatakan, focus dari kepolisian kepada bentor diwilayah kota Ponorogo.  “Di Ponorogo ini ada 21 Kecamatan, silahkan bentor berjalan di 20 Kecamatan yang lain, kita tidak focus. Khusus di Kecamatan Kota bersih dari bentor,” tukasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here