PONOROGO (MP) – Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan dan kepolisian dalam hal ini Polres Ponorogo di gedung BAPPEDA, Kamis (14/12).
“Hari ini kita mengadakan MoU dengan Kajari, Bupati dan Kapolres, dalam rangka penanganan pengaduan dari masyarakat,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, setiap adanya aduan dari masyarakat jangan langsung diproses aparat penegak hokum. Pemkab dalam hal ini akan mengoptimalkan peran dari Inspektorat Daerah dengan istilah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ipong menambahkan, kemajuan zaman yang sudah modern membuat semua orang bisa melakukan pelaporan. Banyaknya laporan itu, nantinya akan disaring melalui pintu masuk yakni Inspektorat daerah. “Tidak semua laporan itu kan, tidak musti ada unsure pidananya. Kalau sampai ada unsure pidananya baru dilimpahkan kepada APH,” jelasnya.
Sementara kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Suwandi mengakui kalau selama ini memang ada dari beberapa laporan yang masuk ternyata tidak ada unsure pidananya atau sebatas pengaduan. Dengan adanya Inspektorat diharapkan sebagai filter awal dan kejaksaan akan bisa lebih focus.
“Kami kalau ada pengaduan akan koordinasi dengan APIP yakni inspektorat. Kalau sudah bisa diselesaikan di Inspektorat ya sudah, tapi kalau ada unsure pidananya tentunya akan kita proses,” ucapnya.
Yang namanya pengaduan itu lanjut Suwandi, belum tentu perbuatan melawan hokum, mungkin hanya pelanggaran administrasi. “Kalau pengaduan itu hanya sebatas pelanggaran administrasi ya akan kita kembalikan kepada instansi yang berwenang. Yang jelas ada beberapa laporan, setelah kita terima ternyata datanya tidak falid,” tukasnya. (mny)j