PONOROGO (MP) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Ponorogo mengagendakan hari Senin (06/11) mengadakan sidang paripurna dengan agenda persetujuan pengalihan aset milik Pemkab Ponorogo yang akan dimanfaatkan untuk Akper Pemkab.
Langkah itu diambil setelah Pansus DPRD bersama Dinas Kesehatan Ponorogo dan Direktur Akper Ponorogo berkunjung ke Kementerian Kesehatan, Jum’at (27/10) lalu, untuk berkonsultasi terkait kelanjutan Akper Pemkab merger dengan Poltekes Malang.
Meseri Efendi wakil ketua DPRD Ponorogo mengungkapkan, besok hari Senin kita sudah mengagendakan akan mengadakan sidang paripurna terkait pelepasan aset milik Pemkab Ponorogo yang akan diserahkan kepada Kementerian kesehatan.
“Hari Senin (06/11) sudah diagendakan akan diadakan sidang paripurna DPRD dengan agenda pelepasan aset pemkab yang akan diserahkan ke kementerian kesehatan. Ini sesuai dengan surat yang dikirim Bupati Ipong Muhclissoni ke Kemenkes,” ujar Miseri.
Ia juga menjelaskan, setelah pansus mengadakan konsultasi ke Kemenkes di Jakarta kemarin, kita akan melaksanakan aturan baru di Daerah, dimana Pemkab hanya bisa mengelola pendidikan mulai dari Paud, SD dan SMP. “Kementrian Kesehatan mau menerima apabila semua yang ada di Akper Pemkab mulai dari tenaga, alat-alat yang dimiliki Akper, termasuk Assetnya meliputi tanah dan bangunan, semua diserahkan kepada Kementerian Kesehatan,” terangnya.
Dikatakan, DPRD akan menyetujui semua yang sudah diusulkan Bupati lewat surat yang sudah dikirimkan ke kementerian kesehatan.
“Seperti aset tanah, Bupati lewat suratnya menyerahkan minimal tanah yang diserahkan 5000 M2. Ini sesuai dengan batas minimal yang ditentukan dari kementerian kesehatan. Aturan ini sama dengan didaerah yang nasibnya sama dengan Akper Pemkab, ada sekitar 72 Akper pemkab yang sama-sama diserahkan ke kementerian,” tukasnya. (mny).