Tanah Milik Suami, Bangunan Milik Istri
BADEGAN, Media Ponorogo — Sebuah pemandangan tak biasa dan mengundang perhatian warga terjadi di Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
Sebuah ruko permanen berukuran sekitar 5 x 7 meter yang berdiri kokoh selama empat tahun terakhir, mendadak rata dengan tanah setelah dibongkar menggunakan alat berat pada Jumat (7/8/2026).
Usut punya usut, pembongkaran bangunan yang dulunya ramai dengan aktivitas usaha—mulai dari mesin fotokopi, alat tulis kantor, hingga fasilitas mini ATM—ini sama sekali bukan karena persoalan tata kota atau pelanggaran bangunan.
Di balik debu reruntuhan tersebut, tersimpan kisah duka perpisahan rumah tangga akibat hadirnya orang ketiga.
”Warga bingung, kok tiba-tiba dibongkar. Sebelumnya kelihatannya harmonis, tidak ada masalah. Tiba-tiba ada alat berat,” ungkap Ketua RT setempat, Arif, saat menceritakan keterkejutan warga sekitar.
Mediasi Buntu, Jalan Perpisahan Dipilih
Kisah pelik ini melibatkan pasangan suami istri, NR dan AN. Hubungan yang awalnya tampak adem ayem mendadak goyah setelah sang istri, NR, diduga memergoki suaminya memiliki hubungan dengan perempuan lain.
Perselisihan hebat pun tak terhindarkan. Pemerintah desa setempat sebenarnya sempat turun tangan untuk mendamaikan keduanya melalui jalur mediasi.
Namun, luka hati dan perbedaan pandangan membuat mediasi tersebut menemui jalan buntu. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri pernikahan mereka.
Kompleksitas Kepemilikan Harta
Di balik keputusan drastis merobohkan bangunan, terdapat persoalan kepemilikan aset yang cukup pelik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tempat ruko tersebut berdiri merupakan milik keluarga pihak suami (AN).
Sebaliknya, bangunan fisik beserta seluruh isi di dalamnya dibangun menggunakan modal dan jerih payah dari keluarga pihak istri (NR).
Karena ikatan pernikahan telah usai dan hubungan sudah tidak menemukan titik temu, keputusan tegas diambil.
Pihak keluarga pria meminta agar lokasi dikembalikan seperti semula, sementara pihak wanita memilih untuk membongkar bangunan yang ia Dan keluarganya bangun.
Kepala Dusun Gulun, Firmansyah, membenarkan bahwa masalah utama di balik peristiwa ini adalah dugaan perselingkuhan yang berujung pada kesepakatan bercerai.
”Inti masalahnya perselingkuhan, kemudian ketahuan pihak istri. Sudah dilakukan mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk bercerai,” terang Firmansyah.
Ia juga menambahkan bahwa status kepemilikan yang terpisah antara tanah dan bangunan turut memperkuat keputusan pembongkaran tersebut.
Hingga Senin (10/8/2026), baik NR maupun AN belum memberikan keterangan langsung kepada awak media terkait peristiwa pembongkaran ini.
Kini, tempat yang dulunya menjadi saksi bisu ikhtiar mencari rezeki tersebut telah berubah menjadi hamparan puing-puing.
Sebuah akhir yang getir dari sebuah perjalanan rumah tangga, di mana ruko megah yang berdiri bertahun-tahun harus ikhlas menyerah pada akhir kisah cinta yang harus kandas. (sk for mp)

















































