PONOROGO – Polres Ponorogo menetapkan 1 tersangka kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Terduga pelaku diketahui berinisial RA (21 thn) warga Ponorogo, mengirim Video porno ke Pacarnya sendiri berinisial ANP (17 thn) warga Kecamatan Delopo Kabupaten Madiun.
Aksi mengirim video porno RA ke pacarnya berhenti, setelah mahasiswa di salah satu kampus bumi reog ini dibekuk oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
“Dia mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar alias dibawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa aksi ini berawal pada Juni 2022 lalu. Saat itu, pelaku dan korban berpacaran. Pelaku mengirimi video porno ke WhatsApp korban. Tujuannya membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.
“Pelaku terus menerus melakukannya. Pertama kali tanggal 19 Juni 2022. Kemudian keterusan, dan pelaku terus mengirimi video porno itu,” kata AKP Nikolas.
Hingga, kata dia, korban curhat kepada ibu kandungnya. Korban jujur bahwa telah berhubungan badan dengan pelaku. Pun pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan.
“Dari situ, ibu korban lalu melaporkan ke kami. Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
Dia mengaku pelaku ditangkap di rumahnya. Tanpa ada perlawanan berarti. Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan 1 kali dan pencabulan 2 kali.
“Pencabulan dan persetubuhan dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. Pelaku kami kenai Pasal 81 dan Pasal 82,, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mny).















































