Home Birokrasi BTW Mantan Kepala BPPKAD Ponorogo Jadi Tersangka UU ITE & Perzinahan

BTW Mantan Kepala BPPKAD Ponorogo Jadi Tersangka UU ITE & Perzinahan

0

PONOROGO – Mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo berinisial BTW ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

BTW yang sempat macung sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Calon Bupati petahana Ipong Muchlissoni dalam Pilkada 2020 jadi tersangka atas dua kasus sekaligus.

Pertama, BTW ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran UU IT. Kedua, BTE jadi tersangka atas kasus perzinaan dengan pelapor Widy Prastomo yang seorang anggota polisi dari Polres Ponorogo.

Dengan penetapan tersangka ini maka dugaan tentang perselingkungan dan perzinahan yang dilakukan BTW dengan istri anggota Polisi yang berdinas di Lingkungan Pemkab Ponorogo memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Aprilia Supaliyanto Kuasa Hukum terlapor Widy Prastomo membenarkan bahwa yang bersangkutan yakni BTW sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas dua kasus yakni Krimsus UU ITE tertanggal 9 Agustus dan Krimum perzinahan tertanggal 16 agustus 2021.

“Kita sebagai pelapor diberitahu oleh penyidik dari polda Jatim terkait setiap perkembangan kasus. Terakhir kita diberitahu melalui surat perkembangan hasil penyidikan terkait penetapan tersangka dan rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo,” kata Aprilia Suparliyanto Kuasa Hukum Pelapor saat berada di Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (18/8/2021) untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut.

Menurutnya, pemberitahuan penetapan tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang di kirimkan oleh Polda Jatim kepada kuasa hukum.

Ada tiga surat yang dikirimkan oleh Polda Jatim terkait perkembangan hasil penyidikan termasuk diantaranya penetapan tersangka ini.

Aprilia Suparlianto menyatakan sebagai kuasa hukum dari kliennya ingin memastikan agar para penegak hukum berpihak pada pencarian keadilan untuk kliennya. Karena tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan padahahal ancaman hukuman diatas 5 tahun terkait UU ITE.

“Ada potensi yang bersangkutan bisa mengulangi perbuatannya lagi dan ada potensi bersangkutan menghilangkan barang bukti. Seharusnya secara normatif ada alasan untuk menahan terlapor yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.

Diinformasikan, untuk status hukum tersangka yakni BTW dengan pelanggaran UU IT dan sudah siap dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Ponorogo tahap pertama.

Dan di Krimum-nya tertanggal 16 Agustus 2021, baik BTW serta FTR terkait perzinahan juga sudah ditetapkan tersangka. (ist/mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here