PONOROGO – Sugiri Sancoko-Lisdyarita akhirnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Ponorogo di Hotel Maesa, Jum’at (22/1/2021).
“Memutuskan dan menetapkan pasangan calon nomor urut 1 atas nama H Sugiri Sancoko SE MM dan Hj. Lisdyarita SH sebagai paslon bupati dan wabup terpilih dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dengan 352.047 suara atau 61,7 persen perolehan suara,” kata Munajat membacakan berita acara penetapan.
Penetapan bupati dan wabup terpilih dihadiri langsung oleh pasangan calon nomor urut 1 Sugiri Sancoko- Lisdyarita.
Acara juga dihadiri Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, perwakilan Kapolres dan Kodim 0802 Ponorogo, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik serta Bawaslu.
Munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo mengatakan penetapan paslon terpilih ini dilakukan berdasarkan Surat Dinas Nomor 60 Tahun 2021, pada tanggal 20 Januari 2021.
Surat dinas tersebut menerangkan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kota tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
“Tidak ada gugatan untuk hasil rekapitulasi suara Pilkada Ponorogo 2020 dan semua pihak telah menerima hasilnya,” terang Munajat.
Setelah penetapan tersebut, tahapan Pilkada Ponorogo telah berakhir. Selanjutnya, KPU mempunyai waktu sehari untuk mengajukan usulan pelantikan ke Pimpinan DPRD Ponorogo.
Setelah itu DPRD Ponorogo akan mengajukan pelantikan pasangan terpilih ke Gubernur Jawa Timur.
“Nanti Gubernur yang akan mengusulkan ke Kemendagri untuk dilakukan pelantikan,” pungkasnya. (as)