PONOROGO – Polisi Sektor Sambit – Kanit Reskrim Aipda Moch. Kudori S. Pd.I bersama anggotanya dimalam tahun baru 2020 berhasil mengamankan puluhan ribu pil ekstasi yang mau diedarkan.
Petugas melaksanakan lidik ke tempat tempat yang dianggap rawan terjadinya tindakan kriminalitas dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.
Pada hari Rabu, (01/01/2020 sekira pukul 02.30 Wib, jajaran Reskrim Polsek Sambit telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan di Lapangan Arjowinangun, masuk Dukuh Tamansari, Ds/Kec. Sambit, Kab. Ponorogo.
Berdasarkan informasi yang diterima bulan November 2019 di wilayah Sambit marak kembali peredaran pil double L selanjutnya Kanit Reskrim Polsek sambit, Aipda Moch. Kudori S. Pd.I bersama anggotanya melaksanakan lidik dan mengamankan saksi berinisial MI di lapangan Arjowinangun desa Sambit berdasarkan keterangan dan barang bukti dari saksi akhirnya unit Reskrim polsek Sambit berhasil mengamankan 3 orang pemuda dan salah satunya adalah MI di Lapangan Arjowinangun, masuk Dukuh Tamansari, Ds/Kec. Sambit, Ponorogo.
Hasil penggeledahan badan didapatkan 1 (Satu) linting grenjeng rokok yang berisikan 3 (tiga) butir pil warna putih yang pada permukaannya bertuliskan LL, – 2 (Dua) linting plastik warna bening kecil yang berisikan 2 (dua) butir pil warna putih yang pada permukaan nya bertuliskan LL total 4 butir, dari saku celana saksi MI dan menurut nya pil Dobel L didapatkan dengan cara membeli dari terlapor.
Rabu, (01/01/2020), Sekira pkl. 02.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Sambit dipimpin Aipda Moch. Kudori S. Pd.I berhasil menangkap pelaku tindak pidana berinisial ASH di rumahnya Jalan Kanigoro 08, Rt 001/001, Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Dari tersangka Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan barang bukti berupa, 19 (Sembilan Belas) buah plastik warna bening berisi (@ 1.000 – seribu) butir pil warna putih yang pada permukaan nya bertuliskan LL total 19.000 butir, –
Uang sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (Satu) linting grenjeng rokok yg berisikan 3 (tiga) butir pil warna putih yg pada permukaan nya bertuliskan LL, 2 (Dua) linting plastik warna bening kecil yg berisikan 2 (dua)butir pil warna putih yang pada permukaan nya bertuliskan LL total 4 butir, dan 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi warna Hitam, sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli, 1 (Satu) buah HP merk Andromax Smartfren warna Hitam sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli, 1 (Satu) botol aqua, uk 1.5 liter minuman jenis arak jowo.
Ditempat terpisah Aipda Moch. Kudori S. Pd.I sebagai Kanit Reskrim Polsek sambit mengatakan Alhamdulillah diawal tahun 2020 Unit Reskrim Polsek Sambit sudah berhasil mengungkap kasus narkoba /peredaran pil double L.
“Ini bisa berhasil adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat yang telah menyampaikan informasi, kedepan kami berharap akan mendapatkan banyak info dari masyarakat tentang kasus kasus yang lain sehingga kami bisa mengungkap kasusnya dan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Sambit kondusif,” pungkasnya. (mny).