KOTA, Media Ponorogo – Komisi C DPRD Ponorogo menyatakan keprihatinannya atas maraknya tambang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo.
Aktivitas penambangan tanpa izin atau dengan izin kedaluwarsa ini tak hanya merusak infrastruktur jalan akibat tonase kendaraan yang berlebihan, tetapi juga berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Widodo, mengungkapkan rencana inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang ilegal.
“Sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penambangan hanya diizinkan di Kecamatan Ngebel dan Sawoo. Aktivitas di luar wilayah tersebut jelas ilegal,” tegas Widodo Minggu (9/2/2025) malam seusai rapat paripurna.
Setelah sidak, DPRD akan menggelar rapat dan hearing dengan pihak terkait.
“Izin tambang sebenarnya kewenangan Provinsi Jawa Timur (Jatim),” imbuh Widodo.
Langkah ini diambil setelah Komisi C melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan penambang di Watu Gong (Kecamatan Jambon) yang mengakui izin operasional mereka telah habis masa berlakunya.
Widodo menambahkan, mediasi akan dilakukan antara penambang, dinas terkait, dan masyarakat terdampak.
“Keluhan masyarakat menjadi dasar kami bertindak,” ujarnya. Komisi C juga akan berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, langkah yang telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Ponorogo.
Langkah tegas Komisi C DPRD Ponorogo ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tambang ilegal yang merugikan keuangan daerah dan mengancam lingkungan. (ist/mas)