JAMBON, Media Ponorogo – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Pasar Jambon, tepatnya di sebelah barat Pasar Jambon, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, pada Minggu (3/11/2024) pagi.
Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 2324 SAL yang dikendarai oleh Santi (55) dan mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi AE 1751 BM yang dikemudikan oleh Winarno (60).
Akibat kecelakaan ini, Santi mengalami luka serius berupa patah tulang tangan kiri dan robek pada pelipis sebelah kiri. Ia langsung dilarikan ke RSUD Ponorogo untuk mendapatkan perawatan medis.
Kronologi Kecelakaan:
Berdasarkan keterangan Kapolsek Jambon, AKP. Purwadi Sekiantoro, kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Santi yang mengendarai sepeda motor Honda Beat melaju dari arah timur menuju barat dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.
Saat hendak menyalip mobil Daihatsu Ayla yang juga melaju searah, terjadi senggolan antara sepeda motor dengan spion dan bemper kanan mobil.
Senggolan tersebut mengakibatkan sepeda motor Honda Beat oleng dan terjatuh. Santi mengalami luka serius akibat kecelakaan ini.
Penyebab Kecelakaan:
AKP. Purwadi menyatakan bahwa penyebab kecelakaan diduga karena faktor manusia, yaitu kurang hati-hati dalam berkendara.
Identitas Korban dan Pengemudi:
– Pengemudi Sepeda Motor Honda Beat: Santi (55), warga Dukuh Temon, Desa Biting, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
– Pengemudi Mobil Daihatsu Ayla: Winarno (60), warga Desa Putworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Tindakan Lanjutan:
Pihak kepolisian dari Polsek Jambon telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kasus kecelakaan ini kemudian dilaporkan ke Unit Satlantas Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa kecelakaan ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kecepatan dan kurangnya konsentrasi saat berkendara dapat berakibat fatal. (mny)