KOTA, Media Ponorogo – Tak cukup di Kejaksaan Negeri Ponorogo, kasus dugaan korupsi bronjong yang merugikan negara milyaran rupiah kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbukti, Soebandi Budha Ketua LSM GMAS mengirimkan laporan resmi terkait mandegnya kasus bronjong itu ke KPK melalui Kantor Pos Ponorogo Jalan HOS Cokroaminoto, Kamis (13/6/2024).
“Kami berharap agar institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk juga Mabes Polri turun tangan menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Menurutnya, komisi antirasuah itu menjadi pilihan agar proses kasus bronjong yang terkesan mangkrak di Ponorogo itu dapat diusut tuntas.
“Sebab aparat penegak hukum di daerah sepertinya masuk angin karena sampai saat ini tidak ada proses dan progres yang jelas bahkan tidak ada tanda-tanda kalau aparat penegak hukum akan menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Tak kepalang tanggung, surat laporan itu selain ditujukan ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ditembuskan ke sejumlah lembaga penegak hukum di daerah sampai pusat.
Mulai Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Surabaya Jawa Timur, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Kepolisian Resor Ponorogo.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Konsorsium Generasi Masyarakat (LSM-GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (12/6/2024).
Mereka meminta aparat hukum itu untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang masih terjadi di Kabupaten Ponorogo dan terkesan mangkrak ketika sudah dimulai jalannya proses hukum.
Proses hukum yang terkesan mangkrak yaitu penanganan perkara korupsi proyek Bronjong yang ditangani Polres Ponorogo.
Proyek itu dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo pada Tahun Anggaran 2016 bernilai kurang lebih Rp 2,6 Miliar yang bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016.
Adapun rincian pelaksanaan proyek Bronjong tersebut yaitu Bronjong Kalisobo di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan Kecamatan Sambit. Anggaran yang terealisasi yaitu sebesar Rp. 1.188.322.000,.
Serta Bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan pelaksana.
“Bahwa pelaksanaan proyek yang didanai anggaran tanggap bencana BNBP tersebut terjadi penyimpangan lantaran diduga pelaksanaan proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan,” sebutnya.
Dibeberkannya, pada awal tahun 2017 perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo.
Kemudian setelah mangkrak kurang lebih 2,5 tahun, pada tahun 2021 Polres Ponorogo mulai membuka lagi kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut.
Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi yang antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.
Pada bulan Oktober 2021 pihak Polres Ponorogo telah melakukan press release yang menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan pemasangan Bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisongo Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1.2 Miliar,
Kemudian terhadap rehabilitas tanggul dan pemasangan Bronjong di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit dan Desa Bulu, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. MJA juga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.
“Namun hingga kini, proses hukum yang berjalan belum diketahui ujung pangkalnya. Pasalnya sejak kasus ini bergulir pada tahun 2017 hingga saat ini pihak penegak hukum belum juga menuntaskan kasus tersebut padahal secara jelas dalam press release Polres Ponorogo proyek bronjong telah menimbulkan kerugian negara Rp 1.2 Miliar;” ungkapnya.
Oleh karenanya, dua LSM ini mendorong kasus tersebut segera tuntas. “Karena sangat jelas pelanggaran hukumnya, sehingga menepis penilaian kami adanya dugaan ataupun ada permainan antara aparat penegak hukum dengan para pelaku korupsi proyek bronjong,” pungkasnya. (ist/tim/mas)