KOTA, Media Ponorogo – Lembaga Swadaya Masyarakat Konsorsium Generasi Masyarakat (LSM-GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (12/6/2024).
Mereka meminta aparat penegak hukum itu untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang masih terjadi di Kabupaten Ponorogo dan terkesan mangkrak ketika sudah dimulai jalannya proses hukum.
Soebandi Budha Ketua LSM GMAS didampingi Johar Holil Ketua LSM PRC menyebut, proses hukum yang terkesan mangkrak yaitu penanganan perkara korupsi proyek Bronjong yang sempat ditangani Polres Ponorogo.
“Hari ini kami mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, menyerahkan berkas agar dugaan kasus korupsi Bronjong ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurutnya, proyek itu dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo pada Tahun Anggaran 2016 bernilai kurang lebih Rp 2,6 Miliar yang bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016.
“Masyarakat terus menanyakan bagaimana tindak lanjut kasus bronjong, karena ini sudah jelas kerugiannya milyaran rupiah tapi kok mandeg. Pertanyaannya ada apa dengan penegakan hukum kita,” sindirnya.
Adapun rincian pelaksanaan proyek Bronjong tersebut yaitu Bronjong Kalisobo di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan Kecamatan Sambit.
Anggaran yang terealisasi yaitu sebesar Rp. 1.188.322.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
Serta Bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan pelaksana.
“Bahwa pelaksanaan proyek yang didanai anggaran tanggap bencana BNBP tersebut terjadi penyimpangan lantaran diduga pelaksanaan proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan,” sebutnya.
Dibeberkannya, pada awal tahun 2017 perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo.
“Namun hingga kini perkara tersebut terkesan mangkrak dan tidak naik ke proses penyidikan,” kritiknya.
Kemudian setelah mangkrak kurang lebih 2,5 tahun, pada tahun 2021 Polres Ponorogo mulai membuka lagi kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut.
Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi yang antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.
Disebutkannya, pada bulan Oktober 2021 pihak Polres Ponorogo telah melakukan press release yang menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan pemasangan Bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisongo Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1.2 Miliar,
Kemudian terhadap rehabilitas tanggul dan pemasangan Bronjong di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit dan Desa Bulu, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. MJA juga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.
“Namun hingga kini, proses hukum yang berjalan belum diketahui ujung pangkalnya. Pasalnya sejak kasus ini bergulir pada tahun 2017 hingga saat ini pihak penegak hukum belum juga menuntaskan kasus tersebut padahal secara jelas dalam press release Polres Ponorogo proyek bronjong telah menimbulkan kerugian negara Rp 1.2 Miliar;” ungkapnya.
Oleh karenanya, dua LSM ini mendorong kasus tersebut segera tuntas. “Karena sangat jelas pelanggaran hukumnya, sehingga menepis penilaian kami adanya dugaan ataupun ada permainan antara aparat penegak hukum dengan para pelaku korupsi proyek bronjong,” tegasnya.
Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengaku siap menelaah laporan dua LSM tersebut.
“Saya terima dan akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditelaah terlebih dulu bagaimana perkembangannya,” sebutnya.
Bahkan, Kejaksaan bakal berkoordinasi dengan Polres Ponorogo terkait mandegnya kasus Bronjong.
“Karena saya lihat tadi sekilas proses berjalan di Polres. Saya komunikasikan dan koordinasikan dengan Polres,” pungkasnya. (ist/mas/tim)