BALONG, Media Ponorogo – Aparat kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan 14 tersangka terkait insiden balon udara dan petasan yang meledak di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Kejadian tragis ini menyebabkan 4 remaja terluka, dan sayangnya, 1 di antaranya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit Surabaya.
“Kami telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 14 tersangka, termasuk pembuat balon dan para pelaku penggalangan dana,” ungkap Kanit Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, pada Jum’at (17/5/2024).
Penetapan tersangka didasari oleh barang bukti yang cukup dan indikasi tindak pidana. Dari 14 tersangka tersebut, terdiri dari 7 orang dewasa dan 7 remaja atau anak berhadapan dengan hukum.
“Mereka memiliki inisial PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL, dan D,” tambahnya.
Dari sejumlah inisial tersebut, terungkap bahwa ada oknum perangkat desa Muneng yang terlibat dalam pembuatan balon udara dan petasan yang meledak, serta bertindak sebagai penyandang dana.
Hal ini didukung oleh keterangan tersangka lain dan pembukuan penggalangan dana.
“Selain itu, terdapat 2 perempuan dewasa yang juga terlibat sebagai penyandang dana dan bendahara dalam pembuatan balon dan petasan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kami akan menegakkan hukum dengan tegas untuk memberikan efek jera yang sesuai. Tersangka di bawah umur akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (mas)