Home Birokrasi Pemekaran 5 Desa Terus Jalan, Miseri Effendi Sampaikan Gamblang Aturan & Prosesnya

Pemekaran 5 Desa Terus Jalan, Miseri Effendi Sampaikan Gamblang Aturan & Prosesnya

0
Miseri Effendi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo.

KOTA, Media Ponorogo – Pemekaran 5 Desa di wilayah Kecamatan Ngrayun dan Slahung yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus berlanjut.

Hal itu disampaikan Miseri Efendi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Rabu (20/9/2023).

Politisi Partai Demokrat itu sekaligus meluruskan berita yang menyebut pemekaran desa dipastikan gagal itu, tidak lah benar.

“Kalau boleh meluruskan dan menjernihkan terkait statemen Ketua DPRD Pak Sunarto yang menyebut pemekaran dipastikan gagal, itu sama sekali tidak benar,” tegas Miseri Effendi.

Mengapa dipastikan tidak benar? Miseri menyebut Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengatur terkait pemekaran desa hingga sekarang belum dicabut. “Artinya Permendagri masih berlaku,” sebutnya.

Miseri mengakui, memang dalam menghadapi pemilu 2024 ini Kemendagri mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemekaran desa.

Yakni penerbitan kode desa definitif sementara ditunda sampai pemilu 2024.

“Artinya apabila usulan-usulan yang disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapat kode desa definitif telah memenuhi syarat semuanya, maka Kemedagri akan menerbitkan kode desa definitif pada tahun 2025 atau setelah pemilu,” paparnya.

Miseri menjelaskan, untuk menuju desa definitif tentu tetap prosesnya berjalan sebagaimana aturan berlaku.

Proses dan tahapannya pun panjang. “Tidak cukup 1 atau 2 bulan bahkan waktu lama,” sebutnya.

Sebab, sebelum Kemendagri menerbitkan kode desa definitif itu maka harus diawali dengan kode desa persiapan.

Berdasarkan Permendgari Nomor 1 tahun 2017 yang menerbitkan kode desa persiapan adalah gubernur.

Perlu diketahui, progres di Kabupaten Ponorogo saat ini baru tahapan usulan kepada gubernur untuk mendapatkan kode desa persiapan.

“Jadi belum masuk tahap kode desa definitif. Masih proses menuju kode desa persiapan,” paparnya.

Bupati Ponorogo saat ini sudah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapat kode desa persiapan.

Usulan itu ditindaklanjuti Gubernur dengan menugaskan DPMD Provinsi datang ke Ponorogo.

Yakni meminta melengkapi data terkait usia desa, batas desa, sampai croscek kependudukan di Dukcapil Ponorogo.

Atas catatan yang diberikan DPMD Provinsi Jatim maka Pemkab melalui PMD Kabupaten Ponorogo telah mencukupi semuanya.

“Artinya proses ini oleh provinsi terus berjalan,” seburnya.

Kemudian apabila semua dokumentasi sudah dicukupi kabupaten Ponorogo maka langkah berikutnya menunggu Gubernur menerbitkan kode desa persiapan.

Apabila semua persyaratan dan kajian Pemprov dipenuhi, maka kode desa persiapan diterbitkan gubernur.

Setelah kode desa persiapan terbit maka bupati menunjuk pj kepala desa.
Setelah ditunjuk maka setiap 6 bulan sekali dievaluasi selama 2 semester.

Apabila dua semeter itu evaluasi desa persiapan itu layak menjadi desa difinitif maka diusulkan oleh bupati rancangan perda desa pamekaran kepada DPRD.

Kemudian DPRD membahas atas raperda desa pemekaran itu. Setelah nanti dibahas, maka sebelum raperda ini digedok diusulkan kepada Kemendagri untuk mendapatkan kode desa definitif.

Ketika kode desa definitif diberikan Kemendagri maka raperda digedok menjadi perda desa pemekaran untuk 4 desa Ngrayun 1 desa di Slahung.

Berikutnya diundangkan pada lembaran daerah dan akhirnya desa persiapan menjadi desa definitif.

Namun untuk mendapatkan kode desa definif harus menunggu sampai habis pemilu 2024.

“Inilah prosedur tahapan yang harus dilalui Pemkab Ponorogo. Dan sekarang tahapan masuk pada kode desa persiapan. Bukan definitif,” tandasnya lagi.

Miseri menyebut kalau melihat perjalanan Ponorogo belum sampai separoh tahapan. “Boleh dikatakan sekitar pada 30 persen menuju desa definitif,” sebutnya.

Ia menegaskan, karena Kemendagri ini hanya menunda sementara moratorium tentu proses pemekaran ini tidak bisa dikatakan gagal.

“Bisa dikatakan gagal kalau hasil kajian tim maupun dua semeter desa persiapan yang sudah dilakukan pemkab ini ternyata selama 1 tahun tidak bisa untuk diangkat definitif,” ujarnya.

Selama oleh pemkab dinilai layak setelah dikaji setahun, tentu akan mendapatkan kode desa definitif Kemendagri. “Jadi perjalanan waktu masih panjang,” sebutnya.

Ia berharap, aturan dan tahapan ini penting dipahami agar tidak membuat gaduh dan resah warga desa yang bakal dimekarkan.

“Tidak ada bahasa memastikan gagal. Selama persyaratan dicukupi pemerintah akan menerbitkan kode desa persiapan dan kode desa definitif,” pungkasnya. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here