KAUMAN, Media Ponorogo – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur (Jatim) akhirnya bertindak tegas dengan terpaksa membongkar bangunan jembatan di atas sungai.
Tepatnya di Dukuh Tamanan Desa Tamanan Kecamatan Kauman, Selasa (5/9/2023) sebanyak 9 titik bangunan dilakukan penertiban
Tujuan pembongkaran itu sebagai normalisasi saluran air yang berada di bawahnya.
Adanya bangunan itu, dinilai membuat volume saluran menjadi semakin mengecil. Hal itulah yang diduga menyebabkan daerah tersebut sering dilanda banjir saat musim hujan.
Kepala Bidang Bina Manfaat DPU SDA Provinsi Jatim, Ruse Rante Pademme mengungkapkan penertiban dan pembongkaran ini untuk normalisasi saluran air yang melewati Dusun Tamanan tersebut.
“Kita cek di lokasi ternyata masih banyak bangunan yang menghalangi termasuk penyempitan yang ada di dekat pintu air. Sehingga harus dilakukan penertiban,” kata Ruse, saat ditemui awak media.
Sosialisasi terkait normalisasi saluran air di Dusun Tamanan ini, ungkap Ruse sudah dilakukan sejak setahun lalu.
Pihaknya pun sebelum melakukan pembongkaran, sudah mengirimkan surat peringatan hingga 3 kali, kepada warga yang mempunyai bangunan di atas saluran air tersebut.
Ia mengklaim warga pun bersedia untuk dilakukan penertiban bangunan. “Yang dibongkar ini yang menyalahi aturan. Saluran ini kan saluran pembuangan ke bawah atau sungai, sehingga salurannya harus los. Lha ini ke bawahnya sudah tidak sesuai dengan aslinya, sehingga ya banjir di sini tidak akan tertangani. Solusinya ya kita tertibkan,” katanya.
Untuk keluar masuk rumah warga masih diperbolehkan membangun jembatan, namun harus sesuai aturan dan berizin.
Selain itu, lebar jembatan maksimal 3 meter untuk satu rumah. Untuk ketinggian bangunan jembatan harus sesuai ketinggian bibir sungai.
“Keluar masuk rumah warga, mereka harus mengurus izin dulu untuk membuat jembatan lagi. Lebarnya maksimal ya 3 meter untuk satu rumah,” tambah Ruse.
Sementara itu Siswarni salah satu warga Dusun Tamanan yang jembatan menuju rumahnya yang dibongkar mengaku menyesalkan kejadian tersebut.
Menurutnya, untuk normalisasi saluran harusnya yang berada di bawah. Ia mempertanyakan kenapa bangunan yang atas juga ikut dibongkar.
“Harusnya untuk normalisasi ya dibawah saja, kok ini semuanya dibongkar. Ya saya rugi, apalagi kita cuma pensiunan, uang dari mana untuk membangun lagi,” katanya.
Dia juga menyesalkan pembongkaran bangunan diatas sungai hanya dilakukan di lingkungannya saja.
Padahal, masih banyak bangunan di Kecamatan Kauman yang berada di atas saluran sungai. “Kok cuma di tempat kita saja yang diterbitkan, sana-sana tidak,” katanya.
Siswarni mengaku tidak tahu harus bagaimana keluar masuk rumahnya pasca pembongkaran tersebut.
Ia merasa bingung untuk melakukan sesuatu. Dia mengaku bahwa membuat jembatan itu juga sudah izin.
“Izinnya dulu ya boleh, tapi ya lama 23 tahun yang lalu. Yang mengurus izinnya suami saat masih bertugas sebagai Danramil, gak tahu sekarang malah seperti ini,” pungkas Siswarni.
Penertiban dengan pembongkaran itu, dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur (Jatim), sudah berkoordinasi dengan DPUPKP, Satpol PP Ponorogo dan Polsek serta Koramil Kecamatan Kauman. (mas)