KOTA, Media Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo sukses mengehelat Rapat Paripurna bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (27/3/2023).
Rapat Kali ini tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sunarto Ketua DPRD Ponorogo menyampaikan, penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dan penyampaiannya paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dibuka Ketua DPRD Sunarto, rapat juga dihadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Wakil Pimpinan DPRD Ponorogo, Para Anggota Dewan, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat, Sekwan DPRD serta tamu undangan lainnya.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan berlaku. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka penyampaian LKPJ Bupati Ponorogo pada hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam laporannya menyampaikan, agenda ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah
Tentunya secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2022, yang telah disetujui bersama dalam perda penetapan APBD dan perubahan APBD.
“Penyampaian secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh DPRD bersama jajaran Eksekutif, sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan. Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 tahun 2020, guna menghasilkan rekomendasi perbaikan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Kang Giri Bupati Ponorogo juga memaparkan, substansi materi yang dilaporkan kepada DPRD Ponorogo adalah pertanggungjawaban terhadap, Implementasi RPJDM 2021 – 2026, RKPD tahun 2022 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo 2022.
Pada tahun 2022 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 2.309.844.899.124,00 dan terealisasi sebesar Rp 2.277.612.155.112, 36 atau sebesar 98,60 persen.
“Belum tercapainya 100 persen dari total Pendapatan Daerah dari target yang ditetapkan, berasal dari pendapatan transfer, utamanya adalah DAK fisik yang terkendala pada kecukupan waktu untuk proses pengadaan barang dan jasa,” paparnya.
Dikatakan, dari total realisasi pendapatan Pemkab tahun 2022 tersebut, PAD memberikan kontribusi sebesar Rp 321.403.678.853,36 atau 14,11 persen, sedang pendapatan transfer memberikan kontribusi Rp 1.593.208.476.259,00 atau 87,76 persen dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 3.000.000.000,00 atau 0,13 persen. Pendapatan Asli Daerah teralisasi secara optimal melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 105,25 persen dari target anggaran.
Kemudian dari sisi belanja anggaran tahun 2022 lanjut Bupati, Pemkab menganggarkan Rp 2.714.831.019.713,00 dan terealisasi sebesar Rp 2.476.568.389.407,79 atau sebesar 91,22 persen. Total belanja yang belum terserap 100 persen, disebabkan pelaksanaan DAK fisik yang terkendala pada kecukupan waktu untuk proses pengadaan barang dan jasa.
Sedang Penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 473.898.615.589,00 terealisasi sebesar Rp 457.180.623.589,00 atau terserap 96,47 persen.
Pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 68.912.495.000,00 terealisasi sebesar Rp 3.000.000.000,00 atau sebesar 4, 35 persen, sehingga pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp 454.180.623.589,00.
Kang Giri Bupati Ponorogo menyampaikan indeks pembangunan manusia (IPM) terus mengalami kemajuan. IPM tahun 2021 tercatat 71,06 sedang capaian tahun 2022 mencapai 71,87 poin atau tumbuh sebesar 1,14 persen poin dibanding tahun 2021.
Kemudian Tingkat Kemiskinan, periode Maret 2021 sampai dengan Maret 2022 jumlah penduduk miskin Ponorogo dalam rentang satu tahun menurun sebesar 0,94 poin, dari 10,26 persen pada Maret 2021 menjadi 9,32 persen pada Maret 2022.
Infrastruktur jalan, kata Kang Giri, panjang ruas jalan di kabupaten Ponorogo pada tahun 2022 adalah 916,11 km. Dapat dijelaskan sebagai berikut, kondisi baik 466,52 km (50,92 persen), kondisi sedang 290,44 km (31,70 persen), kondisi rusak ringan 94,33 km (10,30 persen), kondisi rusak berat 64,83 km (7,08 persen).
“Ruas jalan yang telah dibangun tahun 2022 dengan panjang 157 km dan ruas jalan yang mendapatkan pemeliharaan sepanjang 60 km,” ujarnya.
Kang Giri juga menyampaikan, selama penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022, Pemkab Ponorogo menerima penghargaan tingkat Nasional maupun Regional, dari Menteri Keuangan RI mendapat predikat Opini WTP 10 kali berturut-turut, dari Menteri keuangan RI keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2021 dengan opini WTP dan lainnya sejumlah 15 penghargaan selama tahun 2022. (adv/mas)